Terungkap‼️ Plt Kadiskop UKM Perindag Kota Medan Dituding Pemrakarsa Surat Edaran Berujung Kegaduhan

Nasional273 Dilihat

MEDAN – Polemik terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di wilayah Kota Medan akhirnya menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Citra Effendi Capah, terungkap sebagai pihak pemrakarsa surat edaran tersebut.

 

Hal itu dibenarkan Asisten Umum Setdako Medan, Laksamana Putra Siregar, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3/2026). Ia menyatakan bahwa pengusulan SE memang berasal dari pimpinan instansi teknis terkait.

 

“Artinya, memang harus dari beliau (Citra Capah) pengusulannya selaku pimpinan instansi terkait, mengingat jabatan asisten tidak bisa membuat SE,” ujarnya.

BACA JUGA :  LPM Medan Janji Hadirkan Ragam Kegiatan ke Bobby Nasution

 

Ia menegaskan, jabatan asisten di lingkungan pemerintah kota bukanlah posisi teknis yang memiliki kewenangan langsung dalam menerbitkan atau memprakarsai surat edaran sektoral.

 

“Jabatan asisten bukan mengurusi satu urusan, melainkan membantu tugas-tugas sekretaris daerah. Kalaupun punya ide sebagai Asisten Ekbang, tetap saja bukan posisi teknis di instansi terkait,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut sekaligus mematahkan spekulasi yang berkembang bahwa surat edaran itu digagas dari level asisten. Fakta bahwa Diskop UKM Perindag menjadi pemrakarsa menempatkan Citra Effendi Capah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Raih Penghargaan ”The Exemplary Leadership” Elshinta Award 2025

 

Namun di lapangan, SE itu justru memicu kegaduhan. Sejumlah pedagang dan pelaku usaha mengaku kebingungan atas implementasinya, terutama terkait pengaturan lokasi dan tata kelola limbah penjualan daging non-halal. Tidak sedikit yang menilai kebijakan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan aturan sebelumnya dan kurang melalui sosialisasi yang matang.

 

Pengamat kebijakan publik di Kota Medan menilai, setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah semestinya melalui kajian komprehensif lintas sektor agar tidak menimbulkan polemik. “Jangan sampai satu kebijakan justru menciptakan kegaduhan karena kurang koordinasi dan sinkronisasi antar OPD,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemko Medan Ambilalih Pasar Petisah: Kontrak PT GKKS Telah Habis

 

Di tengah sorotan tersebut, sejumlah kalangan meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran terkait, termasuk terhadap Plt Kadis Diskop UKM Perindag Citra Effendi Capah.

 

Mereka menilai, sebagai pemimpin daerah, wali kota harus memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar berpihak pada ketertiban tanpa menimbulkan keresahan. Evaluasi dianggap penting agar ke depan tidak lagi terjadi tumpang tindih kebijakan yang berujung polemik di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Citra Effendi Capah terkait polemik yang berkembang atas surat edaran tersebut.(bj)