Billboard ‘Timbangan’ Tanpa Izin di Jl Bandung, Diduga Kepling Terima Uang Rp30 Juta!

News79 Dilihat

Medan, MenaraPos.com – Miris, di saat Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Walikota Bobby Afif Nasution, tengah gencar meningkatkan pendapatan daerah dari berbagai sektor, sebuah papan reklame (billboard) tanpa izin justru terpampang berdiri di Jalan Bandung, tepatnya di simpang Jalan Cirebon, Kelurahan Pusat Pasar, Kota Medan, Selasa (6/12/22).

Luar biasanya, ukuran papan reklame yang terpasang juga tergolong besar, dengan ukuran 5×8 meter, dan memuat iklan sebuah produk timbangan lengkap dengan berbagai jenisnya.

Penelusuran wartawan, papan reklame itu ternyata sudah berdiri sejak 2 bulan lalu, namun hingga saat ini tetap terpampang tanpa adanya tindakan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Medan maupun Satpol PP.

BACA JUGA :  Momentum Hari Kebangkitan Nasional, PDIP Sumut Gelar Senam Sicita di Lapangan Merdeka

Ketiadaan izin papan reklame itu dipastikan wartawan saat konfirmasi kepada Kabid II BPRD Kota Medan Bidang Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SEW dan Retribusi, Sutan Partahi SP MM, pada 24 Oktober 2022 lalu.

“Papan reklame itu memang tidak ada izinnya. Pengusahanya akan kita beri peringatan agar segera mengurus izin papan reklame,” kata Sutan saat itu menjawab konfirmasi wartawan.

Keesokan harinya, pada 25 Oktober 2022, BPRD Kota Medan pun akhirnya mengeluarkan Surat Peringatan 1 kepada pengusaha papan reklame, agar segera mengurus izin reklame dengan tenggat waktu 7 hari.

BACA JUGA :  Hadiri Meugang Puasa di Masjid Raya Kedatukan Sunggal, Rico Waas: Bangsa Kuat adalah Bangsa yang Menjaga Budaya

Itu sebulan lalu, dan papan reklamenya pun masih terus terpampang, seakan tiada yang berani menggubris.

Anehnya, saat Sutan Partahi kembali dikonfirmasi, Senin (5/12/2022), soal papan reklame tersebut masih berdiri di Jalan Bandung, esoknya BPRD Kota Medan mendadak mengeluarkan SP 2.

Lambannya tindakan BPRD Kota Medan ini pun menimbulkan keheranan. Saat didesak alasan papan reklame tak berizin tersebut bisa terpampang berdiri, Sutan Partahi justru mengungkapkan fakta mengejutkan terkait temuan anggotanya di lapangan.

Ia beralasan, berdirinya papan reklame itu karena ada dugaan ‘permainan’ oknum kepala lingkungan (kepling) setempat dengan pengusaha papan reklame.

BACA JUGA :  PW Alwashliyah Sumatera Utara Launching Sensus Washliyin, Hari Pertama 2000 Formulir Terisi

“Laporan anggota kita di lapangan, ada oknum kepling setempat yang diduga menerima uang Rp30 juta untuk memuluskan pemasangan papan reklame itu,” elak Sutan saat ditanya kenapa papan reklame itu bisa berdiri.

Aneh memang. Seorang kepling bisa leluasa, bahkan terkesan lebih hebat dari sosok Walikota Medan, bisa memuluskan pemasangan papan reklame, meskipun tanpa izin sama sekali. Justru di saat Walikota Bobby masih ‘urut’ kepala mencoba berbagai cara untuk meningkatkan pendapatan daerah Kota Medan. (Red)