• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Halomoan Minta PT Sompo Koperatif Sikapi Gugatan Perdata Wanprestasi

6 Desember 2022
/ News
682 7
Rumintang Naibaho, SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum, Halomoan

Rumintang Naibaho, SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum, Halomoan

WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, – Halomoan selaku Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia menyampaikan harapan bahwa penyelesaian hak-haknya melalui persidangan gugatan perdata wanprestasi kepada PT Sompo Insurance Indonesia yang kini memasuki tahap mediasi.

Kepada wartawan Senin (05/12/22), Halomoan menyebutkan bahwa persidangan sudah memasuki tahap mediasi yang berlangsung Jumat (02/05/22) lalu.

BeritaTerkait

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

Dalam mediasi tersebut lanjutnya lagi, bahwa Hakim Mediasi Firza Andriansyah meminta agar para pihak membawa draft, dimana kepada penggugat diharapkan menyampaikan jumlah gugatan yang diajukan dan pihak Sompo selaku tergugat juga mengajukan jumlah atau butir-butir yang mau disampaikan pada mediasi kedua nantinya.

Dan menurut Halomoan pada mediasi pertama, mengatakan Hakim yang memimpin sidang mediasi untuk Jumat (09/12/22) mendatang kedua para pihak menyerahkan pengajuan dan permintaan berikut foto copy oleh para pihak. Dan pada minggu ketiga tepat 16 Desember 2022, diharapkan kehadiran Direktur atau pembuat keputusan bila hanya pengacara yang hadir tidak bisa berikan keputusan.

Pada persidangan sebelumnya, Halomoan melalui kuasa hukumnya Rumintang Naibaho, SH, MH, saat ditemui seusai sidang mengatakan bahwa persidangan nanti melaksanakan mediasi.

“Untuk itu, kita sudah menyiapkan kelengkapan dalam mediasi sehingga ada titik penyelesaian atau solusi dalam gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Halomoan,” ucap Rumintang.

Sementara Halomoan pun meminta harus ada solusinya, hak saya sebagai nasabah harus dibayar PT Sompo.

Halomoan yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan-Sumut, yakni Rumintang Naibaho, SH, MH, Agam Iskranen Sandan, SH, dan Lambok Prengki Dennis Aritonang, SH menyebutkan bahwa gugatan Wanprestasi ini dikarenakan pihak PT Sompo tidak membayarkan kerugian yang dialami oleh nasabahnya.

Sesuai dengan perjanjian kontrak yang bersyarat mengikat dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain kesepakatan kontrak asuransi yang berisi mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.

Rumintang pun menegaskan dalam gugatan ini kliennya menggugat pihak PT Sompo tidak hanya membayar uang kerugian akibat kehilangan sparepart yang berada di dalam gudang senilai Rp.3.268.000.000,- akan tetapi juga menggugat PT Sompo agar dihukum membayar membayar keuntungan yang hilang akibat wanprestasi sebesar Rp.500.000.000,-. Dan tak hanya itu tergugat juga harus membayar kerugian materil sebesar Rp50 juta, serta membayar immateril sebesar Rp.1.000.000.000,-

Senada dengan itu, Agam menegaskan sesuai dengan kesepakatan tidak ada alasan dari pihak perusahaan asuransi tidak membayarkan kewajiban dari kliennya.

Dicontohkan Agam, tentang asuransi kenderaan, bila mengalami kerusakan, kecelakaan dan kehilangan langsung diganti, dengan menunjukan bukti atau laporan kepolisian. Ini langsung dicairkan sesuai pengajuan premi terlebih lagi All Risk sehingga klaim yang diajukan langsung dibayarkan.

Dalam hal ini Baik Rumintang maupun Agam menegaskan bahwa kliennya telah membuat laporan kecurian kepada pihak kepolisian serta melampirkan total nilai barang berupa sparepart mesin pengelola kelapa sawit, dimana saat itu telah terjadi aksi pencurian sebanyak dua kali.

Keduanya pun merinci dua laporan, dimana pada laporan pertama dengan Nomor : LP/09/K/1/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dengan kehilangan sparepart mesin sawit dengan kerugian Rp.1.237.400.000 dan laporan kehilangan kedua dengan laporan polisi Nomor : STPM/189/11/2018/SPKT.Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 dengan kerugian Rp.2.030.600.000,-.

Masih dalam keterangan persnya, Halomoan pun memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan wanprestasi nya.

Terlebih lagi dalam hal ini pihaknasabahnya paling dirugikan, padahal selaku nasabah ia telah membayarkan kewajiban sesuai dengan perjanjian kontrak dan tentunya ia pun harus mendapatkan haknya.(Red)

Tags: Gugatanpn medanWanprestasi
SendShare336Tweet210Send
Sebelumnya

Bamagnas Gelar Perayaan Natal, Pdt Dr Arnold Jadikan Perayaan Natal Momentum Pererat Silaturahmi

Selanjutnya

Billboard ‘Timbangan’ Tanpa Izin di Jl Bandung, Diduga Kepling Terima Uang Rp30 Juta!

Terkait Berita

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

12 Nov 2025
1000

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

07 Nov 2025
999

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

02 Nov 2025
1k

7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi

29 Okt 2025
1k

Kementerian ESDM Anugerahkan Penghargaan Subroto kepada PT Agincourt Resources

27 Okt 2025
999

Inflasi Cenderung Landai, Kadin: Gubernur Bobby Berhasil Kendalikan Rantai Pasok

27 Okt 2025
999

Popular

  • Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut ‘Terbang’ ke Jakarta Geledah 3 Kantor Perusahaan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Skandal Kredit Fiktif Bank Sumut Berlanjut, Kuat Dugaan Pimpinan Kota Medan Terlibat

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Tutup Rakernas Share Edu, Anis Matta Ajak Maknai Ulang Pendidikan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kenakan Syal Khas Singkil, H. Rhoma Irama Tunjuk Tgku Tarmidi Jadi Ketua DPC FAHMI TAMAMI

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Seminar Nasional Amandemen UU BUMN, Jamdatun Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMPIDUM dan Universitas Padjajaran Jajaki Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Tirtanadi di Bawah Bayang Jaringan Politik: Oknum ‘Da alias Vid’ Diduga Kuasai Proyek

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In