Medan, – Beberapa pejabat di Perumda Tirtanadi mulai memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Sumatra Utara terkait adanya perkara dugaan korupsi penyertaan modal Rp 73,2 miliar yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi sejak tahun 2018 hingga 2022.
Teranyar Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Humarkar Ritonga dan sejumlah staf telah memenuhi panggilan penyidik Kejatisu.
Mengenai adanya pemanggilan terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Humarkar ketika dikonfirmasikan kepada Kasi Penkum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan membenarkan adanya pemanggilan terhadap pejabat PDAM Tirtanadi.
“Benar ada pemanggilan terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Humarkar tapi hanya sebatas Klarifikasi,” tulisnya dalam pesan Whatsapp Selasa (01/08/23), malam sekitar pukul 21.46 Wib.
Namun apakah ada pejabat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut apakah turut dipanggil, Yos menyatakan “besoklah kita cek bang”.
Sebelumnya Humarkar kepada awak media, saat berada di halaman belakang kantor Kejaksaan Tinggi usai pemeriksaan membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyidik, dalam hal ini ia datang bersama rekannya dari Perumda Tirtanadi.
“Kami ditanyai soal penyertaan modal yang dikucurkan Pemprovsu menggunakan dana APBD sebesar Rp 73 miliar,” ucapnya kepada sejumlah awak media.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap penggunaan dana penyertaan modal harus diungkap secara transparan, karena itu uang rakyat dan harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat pula.
Dijelaskannya, tahun ini dana penyertaan modal itu akan dipergunakan untuk membangun jaringan serta penambahan pasokan air di Sunggal.
“Iya dana tersebut mulai akan dipergunakan,” ujar Humarkar yang saat pemeriksaan mememakai kemeja putih dan celana gelap.
Humarkar pun menyatakan mendukung pemeriksaan yang dilakukan tim penyelidik Kejatisu agar diketahui kemana saja uang negara sebesar Rp 73 miliar itu.
Ditanya apakah Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi akan diperiksa, Humarkar tidak mengetahuinya.
” Tapi untuk hari ini belum ada pemanggilan dari Jaksa,” ujar Humarkar.
Menurut pantauan, Humarkar Ritonga bersama rekannya mendatangi kantor Kejatisu pukul 10.00 wib dan hingga pukul 14.00 wib mereka masih diperiksa bagian Intelijen Kejatisu.
Sebelumnya dana penyertaan modal yang dikucurkan Pemprovsu ke Perumda Tirtanadi sebesar Rp 73,2 miliar itu sempat jadi sorotan anggota DPRD Sumut.(Red)