• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Gugatan

redaksi2
28 Juli 2022
/ News
647 49
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Tergugat 1 Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Tergugat 2 Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas (Palas) drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, untuk tidak menerbitkan surat atau keputusan apapun terkait materi gugatan Ali Sutan Harahap yang sedang berjalan, ataupun terkait jabatan Bupati Palas.

Perintah dan putusan itu disampaikan Majelis Hakim dalam Sidang Gugatan Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), di ruang sidang PTUN Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/7/2022).

BeritaTerkait

ICW Gelar Aksi Desak Bobby Nasution Diperiksa, Ini Tanggapan KPK

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

Keputusan majelis hakim, yang terdiri dari Christian Edni Putra SH, Josioano Haliwela SH, Ali Anwar SH MH tersebut sekaligus mengabulkan permohonan Kuasa Hukum TSO, Razman Arif Nasution.

Pada sidang dengan materi pembuktian gugatan tersebut, kuasa hukum TSO sebelumnya memohon kepada majelis hakim agar selama proses gugatan TSO, pihak tergugat tidak mengeluarkan surat keputusan apapun terkait materi gugatan TSO. Dan hal ini langsung dikabulkan majelis hukum.

Kepada kuasa hukum Tergugat 1 Edy Rahmayadi yang diwakili Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan kuasa hukum Tergugat 2, Syafaruddin Hasibuan SH, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang tidak mengindahkan keputusan di sidang itu, merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidanakan.

Setelah memeriksa berkas dokumen gugatan pihak penggugat dan berkas dari tergugat, majelis hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan.

Ketua Tim Hukum TSO, Razman Arif Nasution, usai sidang, mengatakan pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih atas putusan majelis hakim.

“Dengan adanya putusan dan perintah majelis hakim, maka Gubsu Edy Rahmayadi, Plt Bupati Palas tidak boleh mengeluarkan keputusan dan surat apapun terkait gugatan TSO,” kata Razman yang dicegat wartawan di pintu keluar.

Razman melanjutkan, perintah hakim itu juga menyangkut soal putusan dan surat, baik dari Gubsu ke Mendagri, Biro Otda, atau juga pendefinitifan Plt Bupati Palas,” tegasnya.

“Jika ada pihak-pihak yang masih mencoba memaksakan terkait status definitif Plt Bupati Palas, maka itu tindakan melawan hukum dan akan kami laporkan secara pidana,” tambah Razman.

Seperti diberitakan sebelumnya, TSO telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, Senin (23/5/2022) lalu.

TSO menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas, yang kemudian juga menjadi tergugat 2 intervensi dalam gugatan itu.

Selain gugatan di PTUN, TSO juga melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arpan Nasution di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Sabtu (4/6/2022), terkait dugaan pidana atas terbitnya surat tersebut. (Red)

Tags: Razman arifSidang gugatan bupati palas
SendShare339Tweet212Send
Sebelumnya

Apresiasi Kinerja Direksi PUD Pasar Medan, LIPPSU: Sudah Selayaknya Retribusi Dinaikkan

Selanjutnya

Sepeda Motor Vs Truk di Jalinsum, Begini Kondisi Pengendara Motor

Terkait Berita

ICW Gelar Aksi Desak Bobby Nasution Diperiksa, Ini Tanggapan KPK

15 Nov 2025
1000

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

13 Nov 2025
998

Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

12 Nov 2025
1k

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

07 Nov 2025
999

Lakukan Survei Opini Tentang PAUD Bermutu, Pokja Bunda PAUD Pasbar Sosialisasi Wajar 13 Tahun

02 Nov 2025
1k

7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi

29 Okt 2025
1k

Popular

  • Wasekjend PB HMI Desak Kapolda Sumut Pelaku Perdagangan Motor Ilegal Skala Besar Berinisial E

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Fahri Hamzah: Idealisme dan Gagasan Perlahan Mulai Kalahkan Dominasi Uang dalam Demokrasi Pemilu

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMWAS Rudi Margono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Korupsi di PT Inalum: Kejati Sumut Didesak Tetapkan Tersangka

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Ketua PSI Super Tbk Sumut Kritisi Target Bapenda Rp1,7 T: Jangan Bohongi Gubernur

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bobroknya Lapas Klas IA Medan Tanjung Gusta: Napi Bebas Pakai Ponsel Hingga Isu Kamar Dibanderol Ratusan Juta

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Muslimat Mathla’ul Anwar Siap Sinergi Wujudkan Indonesia Emas

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Sebagai Mitra Strategis dalam Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In