JAM PIDSUS Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

News123 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026).

“Kelima saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial BAS, selaku ASN pada BGN; FHKP, ASN pada BGN; SDS, staf pada BGN; MS, dari pihak Yayasan EMAB; serta DP, ASN pada BGN,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH, MH, dalam keterangannya. 

BACA JUGA :  Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp57,4 Miliar

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tim penyidik JAM PIDSUS terus melakukan pendalaman terhadap perkara tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Dalam prosesnya, penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA :  Petugas Kloter 09 KNO Lakukan Visitasi Rutin Pantau Kesehatan Jemaah Haji

Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan hasil penyidikan yang berjalan. (bc/isl)