Medan — Lebih dari 20 tahun perjalanan perbankan syariah di Indonesia, dinilai belum berhasil mengubah preferensi mayoritas masyarakat Muslim terhadap layanan keuangan syariah.
Pembina Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah Deli Serdang (PD MES DS), Muhri Fauzi Hafiz, mengatakan, pertumbuhan aset tidak boleh menutupi persoalan pangsa pasar.
Data OJK mencatat aset perbankan syariah mencapai sekitar Rp1.067,7 triliun pada akhir 2025, dengan pembiayaan Rp705,2 triliun. Namun, pangsa pasar perbankan syariah masih sekitar 7 persen dari industri perbankan nasional.
“Kalau setelah lebih dari 20 tahun pangsa pasar masih sekitar 7 persen, kita harus berani bertanya: apa yang belum berhasil kita lakukan?” ujar Muhri Fauzi Hafiz, kepada wartawan di Medan, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, fatwa MUI tentang bunga bank sejak 2004 sudah ada, dan ternyata tidak otomatis mengubah perilaku konsumen. Masyarakat juga masih mempertimbangkan harga, kualitas layanan, kemudahan, teknologi dan manfaat ekonomi.
“Jangan hanya menjual label syariah. Produk perbankan syariah harus mampu memenangkan kebutuhan konsumen,” tegas Muhri Fauzi Hafiz.
Persoalan serupa terlihat juga pada produk zakat. Lembaga BAZNAS RI mencatat penghimpunan ZIS-DSKL nasional 2025 sekitar Rp44,7 triliun, sementara potensi zakat nasional diperkirakan lebih dari Rp300 triliun.
“Problemnya bukan lagi sekadar tidak ada lembaga. BAZNAS, LAZ dan berbagai institusi sudah ada. Yang harus kita jawab adalah, mengapa potensi besar itu, belum berubah menjadi penghimpunan yang optimal? Mengapa dengan semaraknya diatas permukaan orang mendukung, tapi tidak signifikan hasilnya?” Tanya Muhri Fauzi Hafiz.
Dua fakta itu, menurut Muhri Fauzi Hafiz, perlu menjadi bahan pemikiran, khususnya untuk Mahasiswa.
Muhri juga menantang mahasiswa ekonomi syariah agar tidak berhenti mengejar gelar.
“Mahasiswa harus menjadi pengubah perilaku pasar, bukan sekadar mempelajari teori ekonomi syariah. Ukuran keberhasilan kita bukan jumlah seminar atau lulusan, tetapi berapa banyak masyarakat yang benar-benar menggunakan produk syariah dan mempercayakan zakatnya kepada lembaga resmi,” ujar Muhri Fauzi Hafiz.
Menurut catatan redaksi, diketahui bahwa saat ini, peluang ekonomi syariah di Indonesia masih sangat besar, tetapi pendekatan harus berubah.
“Ekonomi syariah tidak cukup menjadi gerakan moral. Ia harus menjadi gerakan ekonomi yang menawarkan produk terbaik, layanan terbaik, tata kelola terbaik dan manfaat nyata. Kalau ingin mengubah preferensi konsumen, berikan alasan ekonomi yang kuat untuk memilih produk syariah,” pungkas Muhri. (r/isl)
