News

Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

BANTEN- Kejaksaan Tinggi Banten melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri untuk periode tahun 2020 hingga 2024.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/4/2026), di kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, Banten. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Dalam kasus ini, PT ABM diduga tidak menjalankan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 serta standar operasional prosedur internal perusahaan. Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Penyidik Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. (bc)