MEDAN – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar media briefing bertajuk, “Jejak Hitam Toba Pulp Lestari di Tanah Sumatera Utara” di Sekretariat Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (21/07/2026).
Agenda tersebut digelar menjelang sidang pembacaan putusan terhadap permohonan gugatan intervensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam perkara gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang akan berlangsung pada Rabu (22/07/2026).
Media briefing menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut), Rianda Purba, Kuasa Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, Teo Reffelsen, serta Audo Sinaga dari Jaringan Pengacara Lingkungan (JPL) sekaligus Pengacara Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut), Rianda Purba, menegaskan bahwa masuknya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai pihak intervensi bertujuan memastikan pemulihan lingkungan hidup dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terbatas pada objek gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menurut Rianda, aktivitas PT. Toba Pulp Lestari (TPL) telah mengubah tentang alam melalui pengembangan tanaman industri berbasis eucalyptus dan pinus yang bersifat monokultur sehingga berdampak terhadap fungsi ekologis kawasan.
“Transformasi tanaman pohon eucalyptus dan pinus yang bersifat monokultur, sebagai bahan baku kertas oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL) mengakibatkan tanah erosi dan menyebabkan banjir saat Siklon Senyar terjadi,” ujarnya dikutip dalam keterangan media briefing di Sekretariat Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (21/07/2026).
Ia juga menyoroti dampak yang dirasakan masyarakat adat akibat perubahan fungsi kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
“Belum lagi hutan-hutan yang dibabat adalah hutan adat, yang tadinya hasilnya kemenyan dan lainnya yang kemudian menghilangkan sumber daya dan produksi masyarakat,” katanya.
Rianda menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat atas tanah dan wilayah kelola mereka.
“Pergantian nama tanpa persetujuan dan izin masyarakat, jika tanah kalian diambil di rumah kalian tanpa izin, dengan izin aja belum tentu anda kasih, nah ini datang orang pakai nama negara mengambil tanah kalian, sudah jelas marah kalian,” ujar Rianda dikutip dalam keterangan media briefing di Sekretariat Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (21/07/2026).
Karena itu, menurutnya negara memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki kebijakan yang dinilai keliru sejak awal.
“Secara historis memberikan izin ke PT. Toba Pulp Lestari (TPL) itu salah, berarti negara wajib bertanggung jawab mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) ini,” katanya lagi.
Ia juga menilai keberadaan tanaman eucalyptus tidak mampu menggantikan fungsi ekologis hutan alam dalam menjaga tata air di kawasan.
“Untuk keresapan air eucalyptus tidak mendukung, karena sudah beda serapan airnya, eucalyptus adalah pohon monokultur yang serapannya lebih rendah dari habitat asli hutannya, dan itulah kemudian banjir di beberapa Daerah DAS sekitar Toba Pulp Lestari (TPL), yaitu Batang Toru, Tapteng dan lain-lain,” paparnya.
Rianda menegaskan, seluruh dampak tersebut menjadi dasar bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan melalui proses hukum.
“Meminta pertanggungjawabannya dimana mereka harus bertanggung jawab memenuhi pemulihan dan akan kita sampaikan ke Majelis Hakim,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa PT. Toba Pulp Lestari (TPL) memiliki kontribusi terhadap bencana yang terjadi.
•TPL Berkontribusi di Banjir Siklon Senyar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, Teo Reffelsen, mengatakan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang saat ini bergulir dinilai belum mencakup keseluruhan dampak ekologis yang terjadi di wilayah konsesi maupun kawasan terdampak lainnya.
“Yang menjadi gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) adalah 1200 hektare, apakah hanya area terbuka tersebut yang dipulihkan PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Harusnya wilayah hilir yang terkena dampak banjir juga menjadi tanggung jawab PT. TPL,” ujar Teo.
Menurutnya, dampak kerusakan juga mencakup kawasan dengan nilai konservasi penting.
“Juga sekitar 15.000 hektar wilayah area orang utan Batang Toru yang terdampak,” katanya.
Karena itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memandang pemulihan lingkungan tidak dapat dilakukan secara terbatas pada satu lokasi.
“Kalau bukan Toba Pulp Lestari (TPL) yang bertanggung jawab memulihkan wilayah terdampak banjir DAS Batang Toru, siapa lagi,” katanya lagi.
“Pemulihan tidak boleh bersifat parsial, juga wilayah yang lain yang terdampak kerusakan bekas wilayah konsensi Toba Pulp Lestari (TPL),” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dampak yang ditimbulkan telah dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Banjir tanah longsor dan beberapa pemukiman bahkan hilang,” katanya.
Teo menjelaskan bahwa proses persidangan permohonan intervensi telah berlangsung dalam empat kali sidang.
“Dalam perjalanan gugatan ini kita sudah sidang sebanyak 4 kali, diberikan kesempatan pihak intervensi,” tegasnya.
Menurutnya, sikap para pihak dalam perkara tersebut berbeda terhadap permohonan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
“Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak keberatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menjadi pihak intervensi, PT. Toba Pulp Lestari (TPL) menolak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menjadi pihak intervensi,” ujarnya.
Sidang pada Rabu (22/07/2026), lanjut Teo, akan menjadi penentu apakah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dapat diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut.
“Besok ditentukan Majelis Hakim apakah Hakim menerima Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menjadi pihak intervensi,” paparnya.
Ia berharap Majelis Hakim mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dalam mengambil keputusan.
“Kami minta Hakim tidak ragu untuk menerima Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai pihak intervensi, karena dokumen yang sudah kami sajikan seharusnya tidak ada alasan hakim untuk ragu, dan jika hakim ragu lebih baik memilih kepentingan lingkungan hidup,” tegasnya.
Teo juga menegaskan bahwa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Organisasi Masyarakat Sipil lainnya berharap dapat diterima sebagai pihak ketiga karena memiliki kepentingan hukum yang sama terhadap objek gugatan.
“Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Lembaga lain berharap untuk diterima menjadi pihak ketiga. Karena objek gugatan sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia (KLH),” katanya.
Sementara itu, Audo Sinaga dari Jaringan Pengacara Lingkungan (JPL) sekaligus Pengacara Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menekankan pentingnya kehadiran negara dalam penyelesaian konflik lingkungan hidup.
•Diharapkan Negara hadir Sebagai Mediator.
Melalui gugatan intervensi ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) berharap proses penegakan hukum tidak hanya menghasilkan putusan mengenai pemulihan terhadap area yang menjadi objek gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), tetapi juga mampu memastikan pemulihan ekologis dilakukan secara menyeluruh terhadap wilayah-wilayah yang terdampak kerusakan lingkungan di Sumatera Utara.
“Putusan Majelis Hakim yang akan dibacakan pada Rabu (22/07/2026) menjadi penentu apakah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dapat terlibat langsung dalam proses pembuktian dan memperjuangkan kepentingan perlindungan lingkungan hidup di hadapan Persidangan,” pungkasnya. (r/isl)