Jakarta, – Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Tim Intel Kejati DKI dan Tim Intel Kejari Jakarta Barat berhasil menangkap Direktur Utama PG Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan tersangka perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, senilai Rp5, 7 Trilliun Rabu (12/07/23) sore.
Mengenai penangkapan Dirut PG Lawu Agung Mining di kawasan gedung Lawu Taman Sari Jakarta Barat dalam siaran persnya, membenarkan Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, SH, MH.
Penangkapan dan penahanan tersangka, dalam keterangan pers pada siaran pers tersebut, menurut Ade, setelah 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke rutan Kendari untuk proses penyidikan.
“Untuk kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp.5,7 Triliun,” sebut Ade lagi siaran persnya.
Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik PT. Lawu Agung Mining, Windu Aji.
Dihari yang sama, lanjut Asintel Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menjelaskan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di Gedung Bundar Kejagung. Dan masih terkait dalam perkara ini telah mengirimkan surat panggilan dimana dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM.(relis)