• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Nekat Jadi Kurir 36,7 Kg Sabu Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

redaksi2
8 Januari 2024
/ News
661 28
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Abdurrahman (26) warga Dusun Medang Kupula Kelurahan Gampng Keumuneng Kecamatan Idi Kabupaten Aceh Timur terdakwa perkara narkoba jenis sabu-seberat 36,7 kg  dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN)Medan Senin (8/1/24).

Dalam nota tuntutannya ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri Belawan Franciskawati Naiggolan menyatakan perbuatan terdakwa Abdurrahman terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

BeritaTerkait

Jenguk Jemaah Technical Landing, Ketua PPIH Embarkasi Medan: Kami Siap Melayani

Petugas Kloter 16 Siap Berkolaborasi Melayani Jemaah Haji

Ketua PPIH Embarkasi Medan Sampaikan Tiga Hak Utama Jemaah Haji

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Abdurrahman dengan hukuman pidana mati,”ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Naiggolan yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Sedangkan yang meringankan tidak ada ditemukan,” sebut JPU Franciskawati Naiggolan.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Makim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyeledupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut. 

Kemudian 10 Maret 2023, tim melamukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebahagian Aceh Timur.

Singkatnya, tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personil Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba. 

Kemudian kata JPU, personel yang berada di pantai ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu. 

Dikatakan JPU, dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah  Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan. 

“Berikutnya terdakwa beserta barang barang bukti diserahkan ke Kantor BNNP Sumut guna proses lebih lanjut,”pungkas JPU (Red.)

Tags: 7 Kg Sabu Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati di PN MedanNekat Jadi Kurir 36
SendShare335Tweet210Send
Sebelumnya

Minibus Masuk Jurang di Jalan Arah Berastagi, Supir Menghilang

Selanjutnya

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMK Pencawan Divonis 6,5 Bendaranya 6 Tahun Penjara

Terkait Berita

Jenguk Jemaah Technical Landing, Ketua PPIH Embarkasi Medan: Kami Siap Melayani

20 Mei 2025
996

Petugas Kloter 16 Siap Berkolaborasi Melayani Jemaah Haji

20 Mei 2025
996

Ketua PPIH Embarkasi Medan Sampaikan Tiga Hak Utama Jemaah Haji

20 Mei 2025
996

FORWAMIK Apresiasi Layanan Informasi Haji Embarkasi Medan

20 Mei 2025
996

Kakankemenag Deli Serdang Pantau Kesehatan Jemaah Haji Technical Landing Asal Embarkasi Solo

19 Mei 2025
998

360 Jemaah Haji Kloter 09 KNO Akan Diberangkatkan Menuju Mekah

19 Mei 2025
996

Popular

  • JAMPIDUM Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Bantul

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Disinyalir Sarat Praktik Monopoli, Lelang Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di PTPN 3 Disoal

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kabandiklat Pimpin Upacara Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional di Kejaksaan Agung

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Oknum SPTI Diciduk Gegara Tudingan Pungli, Ini Respon Ketua KSPSI AGN Sumut

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Jampidsus Pantau Perkembangan Kasus Budi Arie dan Perlindungan Situs Judol

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Partai Gelora Samarinda Gelar Bakti Sosial, Salurkan 500 Nasi Bungkus ke Warga Terdampak Banjir

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Ini Profil Mokhamad Ali Ridho, Jenderal TNI Bintang 2 yang Bertugas di Kejaksaan Agung

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Ribuan Driver Ojol Gelar Aksi Demo, Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • BKN Optimalkan Formasi, Honorer R2 dan R3 Berpeluang Diangkat Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In