• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto

adminberita
29 Juni 2023
/ News
550 5
WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, – Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dimana sebelumnya ditingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Ketua Majelis Hakim Tipikor Immanuel Tarigan, pada 23 Desember 2022, kemarin dalam putusannya memutus bebas Mujianto.

BeritaTerkait

20 Tahun Jualan Pisang Goreng, Pasutri Asal Sergai Naik Haji

5.019 Jemaah Calhaj Embarkasi Medan Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Ketua Kloter 06 KNO Pastikan Kesehatan Prima bagi Jemaah Haji Menuju Mekah

Namun, meski sudah dihukum bersalah, konglomerat asal Medan itu belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan alasan harus mempelajari putusan kasasi tersebut.

Menanggapi itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, mendesak agar Kejati Sumut segera melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari MA.

Menurutnya, jika kejaksaan terlalu lama melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi MA, Mujianto dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Banyak kasus seperti ini, yang DPO setelah vonis MA. Jadi, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, kejaksaan harus segera eksekusi Mujianto,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/6).

Apalagi, kata Muslim, Mujianto pernah juga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan ditangkap oleh Polda Sumut di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.

“Kita tau kalau dia pernah DPO, sudah pernah bermasalah. Jadi untuk apa lagi diperlama. Langsung saja dieksekusi, toh itu kewenangan jaksa dan sudah resmi,” cetusnya.

Dalam kesempatan ini, Muslim Muis juga mengapresiasi MA yang sudah membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan.

“Ini bukti kalau hukum itu ada dan adil. Karena tidak mungkin jaksa menyidangkan Mujianto tanpa alat bukti yang kuat,” pungkasnya sembari berharap agar Mujianto dieksekusi segera.

Diketahui bahwa, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

“Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (20/6).

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (rel)

Tags: Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto
SendShare270Tweet169Send
Sebelumnya

Rutin Setiap Tahunnya, Bupati DS Azhari Tambunan Apresiasi Wagirin selaku Pemprakarsa Pawai Tabligh Akbar di Hamparan Perak

Selanjutnya

Kapolrestabes Medan Hadiri Malam Takbiran Idul Adha 1444 H di Pemko Medan

Terkait Berita

20 Tahun Jualan Pisang Goreng, Pasutri Asal Sergai Naik Haji

18 Mei 2025
1k

5.019 Jemaah Calhaj Embarkasi Medan Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

18 Mei 2025
996

Ketua Kloter 06 KNO Pastikan Kesehatan Prima bagi Jemaah Haji Menuju Mekah

18 Mei 2025
996

Jemaah Calhaj Kloter 13 Langsung Pakai Kain Ihram Sejak di Ahmed

18 Mei 2025
998

Korban Kecelakaan Cepat Tertangani di RS, Ini Penjelasan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota

16 Mei 2025
1000

21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji

16 Mei 2025
998

Popular

  • 20 Tahun Jualan Pisang Goreng, Pasutri Asal Sergai Naik Haji

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Reses Anggota DPRD Kota Samarinda Harminsyah P, SE : Hangat, Akrab dan Penuh Aspirasi Warga Sungai Keledang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Dukung Kerjasama TNI Dan Kejagung

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Terkait Kecelakaan Kerja Operator Crane, Ketua KSPSI AGN Sumut Apresiasi Respon Cepat Plt Kadis SDABMBK Kota Medan

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Salomo TR Pardede Akan Adukan Pemilik Biliard Terkait Pencemaran Nama Baik di Medsos

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Tinjau Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura, Wapres Gibran Apresiasi Inovasi Riset dan Hilirisasi Produk

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Jemaah Calhaj Kloter 13 Langsung Pakai Kain Ihram Sejak di Ahmed

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In