PERISTIWA

Horor Erupsi Gunung Dukono, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Porter dan Pemandu Pendaki

HALMAHERA UTARA – Tragedi erupsi di Gunung Dukono yang menewaskan pendaki asal Singapura kini memasuki tahap penyelidikan aparat kepolisian. Polisi mendalami dugaan adanya kelalaian porter dan pemandu pendakian yang tetap membawa rombongan memasuki kawasan berbahaya meski status gunung masih berada pada Level II Waspada.

Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pendakian telah dimintai keterangan.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pendaki, maka porter maupun pemandu dapat diproses secara hukum.

“Penyelidikan masih berlangsung. Jika nantinya terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, tentu ada konsekuensi pidana,” ujar Kapolres kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).

Gunung Dukono diketahui masih berstatus Level II atau Waspada. Dalam kondisi tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah mengeluarkan larangan aktivitas masyarakat dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif.

Polisi juga menyoroti jalur yang digunakan rombongan bukan merupakan jalur wisata resmi maupun area pendakian yang memiliki izin operasional. Fakta itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur keselamatan di kawasan rawan bencana.

Berdasarkan data sementara tim SAR gabungan, total terdapat 20 orang terdampak dalam insiden erupsi tersebut. Sembilan di antaranya merupakan warga negara Singapura dan 11 lainnya warga Indonesia.

Dua wisatawan asing dilaporkan meninggal dunia setelah terjebak material vulkanik saat erupsi terjadi secara tiba-tiba. Selain itu, satu pendaki asing dan seorang warga Indonesia hingga kini masih dalam pencarian oleh tim gabungan Basarnas, TNI, Polri, dan relawan setempat.

Kepala Basarnas Ternate, Iwan Ramdani, mengungkapkan tujuh pendaki asal Singapura berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat meski mengalami trauma dan kelelahan akibat medan ekstrem kawasan Gunung Dukono.

Sementara korban yang masih dicari diketahui bernama Heng Wen Qiang Timothy, Shahin Muhrez bin Abdul Hamid, serta seorang pendaki lokal bernama Enjel.

Pihak kepolisian membuka kemungkinan penerapan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman hingga lima tahun penjara apabila terbukti ada unsur kesalahan yang mengakibatkan korban jiwa.

Insiden ini kembali menjadi peringatan keras mengenai pentingnya disiplin terhadap aturan keselamatan dan rekomendasi otoritas vulkanologi dalam aktivitas wisata ekstrem di kawasan gunung api aktif. (bc)