Hukum

321 WNA Diamankan di Hayam Wuruk, Polri Tetapkan 275 Tersangka Judi Online Internasional

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat menggerebek sebuah perkantoran yang dijadikan markas operasional jaringan judi online lintas negara.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat gabungan mengamankan total 321 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan operasional situs judi secara langsung di lokasi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan para pelaku tertangkap tangan ketika sedang mengoperasikan jaringan perjudian online internasional tersebut.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, dari 321 orang yang diamankan, sebanyak 275 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 tersangka, yang sisanya nanti masih akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman,” katanya.

Berdasarkan data kepolisian, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.

Polisi mengungkap para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun setibanya di Indonesia, mereka justru bekerja menjalankan operasional perjudian online.

“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” ujar Wira.

Selain menangkap ratusan pelaku, penyidik juga menemukan sekitar 75 domain situs judi online yang digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan aktivitas ilegal.

Bareskrim Polri kini masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan perjudian online internasional itu. Penelusuran dilakukan terhadap aliran dana, server, hingga pihak sponsor yang diduga mendatangkan para pekerja dari luar negeri ke Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menegaskan seluruh pelaku akan diproses hukum di Indonesia agar negara ini tidak dianggap sebagai tempat aman bagi pelaku kejahatan transnasional.

“Kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas kembali ke tanah airnya tanpa hukuman. Itu akan berdampak membuat Indonesia dianggap sebagai sebuah negara yang safe haven untuk melakukan tindak pidana transnasional,” tegas Untung.

Polri juga telah berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara asal para tersangka guna mendalami jaringan internasional di balik kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi kepada NCB Interpol negara-negara yang disebutkan tadi. Kami juga mengirimkan berita ini kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis, tentang fenomena yang terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian dan tindak pidana berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. (bc)