Hukum

Pendiri dan Bos Koinworks Ditahan, OJK Perketat Pengawasan Industri Pindar

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan terus mengawasi secara intensif operasional PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) menyusul proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap jajaran pengurus perusahaan fintech tersebut.

OJK menegaskan menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan pihaknya telah memanggil pemegang saham KoinP2P guna memastikan keberlangsungan operasional perusahaan tetap berjalan.

“Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, langkah itu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dan kewajiban terhadap lender tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga telah mengambil sejumlah langkah pengawasan terhadap KoinP2P, di antaranya memanggil pengurus dan pemegang saham untuk meminta komitmen penyelesaian kewajiban kepada lender, melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional dan tata kelola perusahaan, hingga audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK memperketat monitoring penyelesaian pembiayaan bermasalah serta menyiapkan langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat pengawasan industri pendanaan online atau Pindar secara menyeluruh melalui penerbitan regulasi baru, penguatan sistem e-KYC, credit scoring, pengawasan transaksi, hingga kewajiban penyelenggara menampilkan disclaimer risiko kepada pengguna layanan.

“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan,” kata Agus.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan bank persero melalui fintech Koinworks.

Ketiga tersangka tersebut yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH selaku mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT LAT, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga sekarang. (bc)