Medan, – Berikan edukasi dan pemahaman akan pentingnya pendaftaran merek demi memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pemilik hak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi membuka Kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek, yang bertempat di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa Kota Medan, Senin (29/05/23).
Dengan mengambil tema “Membangun Kesadaran Wirausahaan Yang Cinta dan Bangga Merek Indonesia”, membuka kegiatan secara resmi Kakanwil Sumut Imam Suyudi dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencintai produk-produk dalam negeri agar produk dalam negeri sendiri bisa bersaing di kancah internasional.
Mencintai produk Indonesia dapat menjadi gambaran betapa besarnya rasa cinta masyarakat pada bangsa ini yang diwujudkan dengan “Cinta Produk Dalam Negeri” melalui konsumsi produk-produk buatan lokal dan secara tak langsung, konsumsi yang begitu besar akan meningkatkan pendapatan pengusaha lokal bahkan pendapatan nasional. Selain itu, permintaan produk lokal yang tinggi tentu menuntut peningkatan jumlah produksi yang juga akan membuka lapangan pekerjaan baru bagi jutaan rakyat Indonesia.
Maka dari itu, Imam menjelaskan bahwa pendaftaran merek menjadi suatu hal yang penting bagi pelaku usaha karena dengan didaftarkannya suatu merek, maka pemiliknya akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan sendiri, memberikan izin kepada pihak lain, atau melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.
Merek yang didaftarkan menjadi memiliki suatu nilai tambah terhadap suatu produk, yaitu nilai ekonomi yang bertambah, mencerminkan citra reputasi dari suatu produk dan dapat meningkatkan prestise konsumen saat menggunakan produk tersebut.
“Intinya ialah membangun kesadaran yang bersumber dari rasa keadilan dan kesejahteraan, mengenai pentingnya pendaftaran merek sehingga membawa dampak positif mulai dari pribadi ke lingkup UMKM dan ujungnya bagi masyarakat,” tutup Imam.
Kegiatan ini juga mengundang 3 (tiga) Narasumber yaitu Lukman Fajar selaku Pemeriksa Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Retno Indrayani selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, dan dari pelaku usaha yaitu Owner Kopi dan Ketua Dewan Kopi Sumatera Utara.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy.
Dengan peserta dari Unsur Dinas Pemerintah Provinsi Sumut dan Kota Medan terkait, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumut, Lapas Medan, Lapas Perempuan Medan, Rutan Medan, Rutan Perempuan Medan, serta Para Pelaku Usaha UMKM dan UMKM Binaan IKM Nusantara.(Red)