TribunMerdeka, Kuala – Sidang pemeriksaan setempat (PS) perkara pidana 467/Pid.B/2022/PN Stb digelar di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (23/8/2022) pagi. Di sana, majelis hakim yang diketuai Halida Rahardhini SH MHum melihat langsung panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA (TRP).
Selain perkara pidana di atas, PS itu juga berkaitan dengan perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb dan 469/Pid.B/2022/PN Stb. di mana, panti rehab itu merupakan tempat terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan korbannya meinggal dunia.
Dikawal aparat kepolisian
Dengan pengawalan aparat kepolisian, JPU dari Kejari Langkat dan Kejati Sumut memaparkan peristwa yang dialami korban, Sarianto Ginting dan Bedul. “Inilah kereng satu. Saat pertama kali masuk, di sinilah warga binaan tidur,” kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH kepada majelis hakim.
Di sana, disaksikan penasihat hukum (PH) para terdakwa, JPU juga memperlihatkan properti yang ada di sekitar kereng. Kolam yang berdekatan dengan panti rehab itu pun tak luput dari pemeriksaan majelis hakim. slang, tikar sekop, cangkul dan barang bukti lainnya juga turut digelar dalam PS itu.
Pabrik kelapa sawit
Setelah itu, majelis hakim, Kejari Langkata Mei Abeto Harahap SH MH, Kasi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun SH dan rombongan beregas melihat warung di depan rumah TRP. Di lokasi itu, keluarga korban bertemu dengan pihak panti rehab. Di situ, keluarga korban melengkapi syarat administrasi bagi calon warga binaan.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan PS ke lokasi pabrik kelapa sawit (PKS) milik TRP. Baik JPU, majelis hakim dan PH para terdakwa melihat tempat pemilihan (sortasi) buah kelapa sawit. “Di sinilah para warga binaan bekerja untuk menyortir sawit,” terang indra Ahmadi.
Beberapa bagian dari PKS itu juga dperiksa. Di sana, JPU menyampaikan keterangan peristiwa, seperti yang tertuang dalam berkas perkara. Halida Rahardini kemudian mengakhiri PS tersebut. Dia menyampaikan sidang akan dilanjutkan Rabu (24/8/2022) pagi di PN Stabat.
Melihat locus
“Alhamdulillah, pemeriksaan setempat kita berjalan dengan lancar, tidak ada kericuhan apa pun. Sidang pemeriksaan setempat hari ini ditutup. Dilanjutkan besok, acara pemeriksan saksi,” kata wanita yang akrab dengan awak media itu.
Di kesempatan itu, Humas PN Stabat Dicki Irvandi SH MH mengatakan, hal itu merupakan pemeriksaan setempat. Melihat locus (tempat) perkara sesuai dengan dakwaan JPU. “Ada tiga tempat yang diperiksa,” terang mantan Hakim PN Sengeti Jambi itu.
Sangap Surbakit, salah satu PH terdakwa mengatakan, PS itu merupakan penyesuaian antara fakta di lapangan dengan surat dakwaan dan barang bukti. Dia menyebutkan, ada persoalan saat pemeriksaan di kereng satu. slang yang dikatakan oleh JPU, berbeda dengan slang saat dirinya menandatangani berita acara dari penyidik.
Tidak sesuai dengan fakta
“Waktu ditemukan, selangnya cuma satu. Lalu mereka (penyidik) katakana ada ditemukan dua slang. slang yang mereka temukan duanya itu, berbeda dengan slang yang waktu itu satu,” terang Sangap.
Dia menambahkan, patokannya adalah berita acara dari penyidik yang ditandatanganinya. Saat itu, Sangap juga menandatangani berita acara penemuan barang bukti lainnya. “Menurut kami, hal itu tidak sesuai dengan faktanya,” tandasnya.
Terang benderang
Terpisah, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap menyampaikan, pemeriksaan setempat yang dilakukan untuk memenuhi permintaan majelis hakim. “Hal itu dilakukan, agar perkara yang sedang disidangkan dapat terang benderang,” kata Mantan Kajari NTB itu, didampingin Kasi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun SH.
Di sana, kata Abeto, mereka melihat langsung kondisi kereng, dapur, kolam ikan dan bilik – bilik tempat warga binaan menjalani rehab. “Setelah pemeriksaan di kereng, kemudian kami melihat kondisi pabrik kelapa sawit. Di tempat itulah warga binaan dipekerjakan,” tandasnya.
Diinformasikan, dalam perkara itu, terdakwa DP, HS, HG dan IS dijerat pasal 170 ayat 2 Ayat 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan berkas berbeda. Untuk terdakwa SP, JS, RG Dan TS dijerat pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang – Undang TPPO, atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP. (Ahmad)