Rugikan Negara Rp.1,9 Miliar, Kejari Siak Tahan Direktur Somad Group

News87 Dilihat

SIAK, – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Jumat, (9/12) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan Direktur CV Somad Group berinisial S. S merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pernyataan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) yang merupakan salah satu BUMD di Kabupaten Siak.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbas menerangkan, tersangka S pada sekitar Tahun 2011/2012 dalam kapasitasnya selaku Direktur PT. SOMAD GROUP berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan adalah pihak yang bertanggungjawab mengakibatkan bocornya uang APBD Kabupaten Siak yang diinvestasikan pada BUMD yakni PT. SPN.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU Tersangka Zarof Ricar

“Modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan kerjasama tanpa melalui proses dan mekanisme sebagaimana kaidah-kaidah yang diatur menurut ketentuan yang berlaku,” ucap Dharmabella Tymbas, Minggu (11/12/22).

Dharmabella menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka S seolah-olah merupakan pihak ke tiga yang melakukan kerja sama dengan PT. Siak Prima Nusalima (SPN) dalam hal penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Padahal tersangka bukan pihak yang berkompeten terkait kerjasama tersebut.

“Tersangka S terbukti menyalahgunakan hasil pembayaran penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari PKS yang seharusnya dana itu disetorkan ke PT Siak Prima Nusalima, namun dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” beber Kajari Siak.

BACA JUGA :  PW KAMMI Sumut: Capaian UHC Award Bukti Kepemimpinan Bobby Nasution Hadirkan Negara di Tengah Rakyat

Akibat perbuatannya lanjut Dharmabella, tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp. 1,9 miliar. Hal ini sebagaimana hasil audit BPKP dan dikuatkan dengan pendapat beberapa ahli.

“Tindakan penahanan terhada tersangka dilakukan karena sejumlah pertimbangan, antara lain didasarkan untuk kepentingan penyidikan, karena tersangka S sudah tidak berdomisili di Siak. Sehinggi, tim penyidik menganggap perlu dilakukan penahanan pada diri tersangka untuk 20 hari ke depan,”terang mantan Kajari Ketapang itu.

BACA JUGA :  Kejari Medan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Rp 4,4 Miliar

Dharmabella juga menegaskan dalam kasus ini, pihaknya tidak berhenti pada tersangka. Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Total sudah 36 saksi dan 4 ahli dimintai keterangan dalam kasus ini.

“Masih terus kita kembangkan. Tunggu saja perkembangannya,” pungkas Dharmabella.

Atas perbuatannya tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)