MEDAN-Muhammad Fahmi (21) warga.Dusun Keude Desa Labuhan Keude Kecamat Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur terdakwa perkara narkotika divonis Majelis Hakim selama 17 tahun penjara diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Selama(19/12).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Fahmi selama 17 tahan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 penjara,” ujar Majelis Hakim di Ketua Zufida Hanum.dalam amar putusannya.
Dikatakan Majelis Hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama.
Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang barang buktinya sebanyak 2.053,4 Kg sabu 110 butir pil erimin, 5 happy five, 10 butir ekstasi
Majalis Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan,terdakwa. tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidangan,”sebut Majelis Hakim.
Majelis Hakim menyebutkan, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelum menuntut terdakwa selama 20.tahun penjara, denda Rp1,5 Miliar miliar subsider 8 bulan penjara.
Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU maupun terdakwa untuk pikir-pikir atau banding dan menerima terhadap putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dalam dakwaan menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Mei 2023, terdakwa Muhammad Fahmi ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan, Komplek Citra Wisata Jalan Karya Wisata Blok 9 No 63 A Kecamatan Medan Johor Kota Medan setelah menerima paket sabu dari Om terdakwa bernama Sayed Abdillah(Red.)