• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Kirim Paket Narkoba Kepada Keponakan, Sayed Abdillah Divonis 20 Tahun Penjara,

redaksi2
20 Desember 2023
/ News
674 14
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN- Sayed Abdillah (26)warga Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kelurahab Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan terdakwa perkara narkotika divonis Majelis Hakim selama 20 tahun penjara diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Selama(19/12).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sayed Abdillah selama 20 tahab penjara, denda Rp1 miliar subsider 6  penjara,” ujar Majelis Hakim di Ketua Zufida Hanum.dalam amar putusannya.

BeritaTerkait

Tangis Haru Jemaah Usai Laksanakan Rangkaian Ibadah Haji

Kloter 12 KNO Rampungkan Haji Dengan Tawaf Ifadah

Kisah Perjalanan Spiritual di Baitullah, Ketika Air Mata Tumpah di Arafah

Dikatakan Majelis Hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah  melanggar  Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika .

Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang barang buktinya  sebanyak  2.053,4 Kg sabu 110  butir pil erimin, 5 happy five, 10  butir ekstasi 

Majalis Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan,terdakwa. tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama. 

“Sedangkan yang meringankan,  terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidangan,”sebut Majelis Hakim. 

Majelis Hakim menyebutkan, putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelum menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara, denda Rp1,5 Miliar miliar subsider 8 bulan penjara. 

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU  maupun terdakwa untuk pikir-pikir atau banding dan menerima terhadap putusan tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dalam dakwaan menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Mei 2023, terdakwa Sayed Abdillah ditangkap Satres Narkoba Polrestabes setelah dilakukan pengembangan 

“Terdakwa Sayed Abdillah ditangkap polisi usai melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Fahmi di Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan,setelah paket narkoba yang dikirimnya sampai kepada Muhammad Fahmi yang merupakan keponakan terdakwa Sayed Abdillah,”sebut JPU (lin)

 

Tags: Kirim Paket Narkoba Kepada KeponakanSayed Abdillah Divonis 20 Tahun Penjara
SendShare335Tweet209Send
Sebelumnya

Terima Paket Narkoba Milik Om, Fahmi Divonis Hakim 17 Tahun Penjara, 

Selanjutnya

Dua Kurir Ganja 133 Kg, Dituntut JPU Dengan Hukuman Mati

Terkait Berita

Tangis Haru Jemaah Usai Laksanakan Rangkaian Ibadah Haji

12 Jun 2025
997

Kloter 12 KNO Rampungkan Haji Dengan Tawaf Ifadah

12 Jun 2025
996

Kisah Perjalanan Spiritual di Baitullah, Ketika Air Mata Tumpah di Arafah

11 Jun 2025
1k

Bertambah 2 Orang, Total Lima Jemaah Haji Sumut Wafat di Tanah Suci

10 Jun 2025
998

Kloter Pertama Tiba 12 Juni 2025, Ini Aturan Masuk Ahmed Bagi Keluarga Penjemput Jemaah

10 Jun 2025
1000

“Holong Mangalap Holong”, Warisan Budaya Mandailing Angkola untuk Generasi Muda

09 Jun 2025
1k

Popular

  • Mangkir dalam Undangan RDP, OPD Tapteng Disebut Pengkhianat Aspirasi Rakyat

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Kejagung dan Komnas HAM Perkuat Koordinasi dalam Penegakan HAM

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Datok H. Agung Indra Sembelih 31 Hewan Kurban dan Bagi Sembako untuk Masyarakat

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Membuka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025, Tekankan Para Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Jaksa Agung Terima Kunjungan Gubernur Maluku Utara, Komitmen Dampingi Pemerintahan Daerah Transparan dan Akuntabel

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Mulai Tahun Ini, Bobby Terapkan Sekolah 5 Hari

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Kasus Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In