• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Perkara 2 Kg Sabu, Saksi: Terdakwa  Kami Tangkap Ada Informasi Masyarakat 

redaksi2
21 Juli 2022
/ News
673 14
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ahmad Sumardi melanjutkan persidangan dengan terdakwa Ejwin Effendi Sitorus alias Aji (43)warga Letjen M.T. Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai bersama tiga terdakwa lainnya soal kepemilikan sabu seberat 2 kg, Rabu (20/7).

Jaksa  Penuntut Umum ( JPU) Fransiska Panggabean dari Kejatisu menghadirkan 2 saksi yakni Ahmad Firlana dan Yudha dari Polda Sumut.

BeritaTerkait

Diduga Pertalite Oplosan, Sejumlah Mobil Mogok Usai Isi BBM di SPBU Dekat Suvarna Sutera Cikupa

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

Mardiansyah Manurung: Klaim ‘Tanpa Batas’ BPJS Kesehatan Hanyalah Retorika, Rakyat Hadapi Pembatasan Nyata di Lapangan

Dalam keterangannya kedua saksi itu mengakui mendapat informasi dari masyarakat ihwal peredaran narkoba di Tanjungbalai.” Kami mendapat informasi soal peredaran gelap narkoba dari masyarakat pak hakim,” ujar Yudha.

Untuk menindaklanjuti informasi itu, kata Yudha, Ahmad Firlana ditugasi atasan menyamar sebagai pembeli.

Sasarannya memesan sabu seberat 2 kg kepada Tohir seharga Rp 460 juta.Ternyata pesanan Ahmad Firlana disetujui Tohir.

”Setelah para terdakwa menyerahkan  sabu langsung kami tangkap,” ujar Yudha dan Ahmad Firlana.

Ketika keterangan dua saksi polisi itu dikonfrontir hakim kepada para terdakwa, mereka membenarkannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam surat dakwaan menjelaskan perbuatan  terdakwa Ejwin dkk melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam surat dakwaan JPU itu dijelaskan, ihwal penangkapan Ejwin yang disebut kurir besar narkotika di Tanjungbalai.

Untuk menangkap terdakwa, petugas Polda Sumut terpaksa menyamar sebagai pembeli.Ternyata untuk memasarkan barang haramnya itu terdakwa tidak sendiri ada temannya Tohir alias Wisnu, Bobby  dan DTM alias Atok(sidang terpisah).

Awalnya, Ahmad Firlana dari Poldasu memesan kepada Tohir sabu seberat 2 kg seharga Rp 460 juta.

Untuk mencari barang haram tersebut,Tohir minta bantuan Bobby dan terdakwa Ejwin .Kebetulan terdakwa punya teman Atok yang bisa menyediakan 2 kg sabu tersebut.

Setelah 2 kg sabu tersedia,Tohir menghubungi Ahmad Firlana di Hotel Ananda Jalan  Letjen M.T. Haryono Tanjung Balai Kel. Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Mendapat informasi tersebut, Ahmad Firlana bersama temannya Yudha Nasution dan Dedy Reddra Damanik meluncur ke hotel tersebut.

Tiba di sana, Firlana menemui Tohir di halaman Hotel, sedangkan dua polisi lainnya berada didalam mobil.Tohir langsung menyuruh terdakwa Ejwin dan Bobby untuk mengambil 2 kg sabu yang terbungkus plastik Berwarna Hijau bertuliskan Guanyinwang yang disimpan terdakwa didalam jok sepeda motornya.

Tak berapa lama berselang , terdakwa dan Bobby datang  ke hotel Ananda membawa 2 kg sabu dan diserahkan kepada Tohir didalam mobil polisi yang menyatu sebagai pembeli.Disaat itulah terdakwa Ejwin dan dua temannya ditangkap Firlana, dkk.

Ketika diintrogasi terdakwa  Ejwin mengakui bahwa barang haram tersebut milik Atok.Berkat info itu akhirnya Atok pun ditangkap di belakang rumahnya di Jalan Sei Abdul Wahab Dusun VI Kel. Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kota  Kab. Asahan, 11 April 2022

Terdakwa Ejwin mengaku dijanjikan Tohir Rp 35 juta apabila 2 kg sabu tersebut terjual.Untuk mendengar keterangan para terdakwa, sidang dilanjutkan Rabu mendatang(es)

Post Views: 7

Tags: Perkara 2 Kg SabuSaksi: Terdakwa  Kami Tangkap Ada Informasi Masyarakat
SendShare334Tweet209Send
Sebelumnya

Hasil RDP di DPRD Medan, Biaya Kontribusi Penyediaan Fasilitas Kios di Pasar Aksara Diturunkan 15 Persen

Selanjutnya

Korupsi Rp1,9 Miliar, Kejari Medan Tahan Kepala dan CS BRI Unit Simpang Amplas

Terkait Berita

Diduga Pertalite Oplosan, Sejumlah Mobil Mogok Usai Isi BBM di SPBU Dekat Suvarna Sutera Cikupa

24 Jan 2026
1k

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

23 Jan 2026
1k

Mardiansyah Manurung: Klaim ‘Tanpa Batas’ BPJS Kesehatan Hanyalah Retorika, Rakyat Hadapi Pembatasan Nyata di Lapangan

23 Jan 2026
1k

Mahfuz Sidik: Ambang Batas Parlemen Nol Persen Tidak Sebabkan Legislatif Deadlocks

22 Jan 2026
1k

Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Prioritaskan Program Nasional

22 Jan 2026
1000

Wali Kota Medan Selidiki Dugaan Retribusi Liar Wahana Berkuda di Taman Cadika

22 Jan 2026
1k

Populer

  • Perjuangan GEMA KALBU Berbuah Hasil, Izin PT Putra Lika Perkasa Dicabut Negara

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • MT Siti Rawani Medan Perjuangan Gelar Aksi Peduli Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Medan Lakukan Peninjauan Langsung ke Cello Sky Pool and Bar

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kasus Kuota Haji, FKMPP Desak KPK Periksa Presiden Jokowi

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Seberangi Laut Demi Syiar Islam, Pengabdian Latifah Sudarmy Berikan Penyuluhan Warga Pesisir Batu Bara

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Usai Personil Diserang, Polrestabes Medan Obrak-abrik Sarang Narkoba di Pasar 7 Tembung

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Lapor Pak Kapolda‼️Peredaran Narkoba Marak di Kabanjahe. Lokasinya Dekat Mapolres Tanahkaro

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tertibkan Kawasan Hutan yang Dicaplok Pengusaha, Satgas PKH Panggil 115 Perusahaan Tambang dan Sawit

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Karo Mencuat, BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In