Medan, – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus meminta 2.001 kepala lingkungan (kepling) yang tersebar di 151 kelurahan di Kota Medan mengikuti Instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait pemberantasan narkoba di daerah ini.
“Kami di Komisi I juga meminta setiap kepling ikut serta memberantas narkoba. Artinya Kota Medan punya 2.001 kepling yang wajib ikut memberantas narkoba di lingkungan masing-masing,” ucap Robi di Medan, Rabu (24/05/23).
Politisi PDI Perjuangan juga menyebutkan, berdasarkan data Pusat Penelitian, Data dan Informasi Badan Narkortika Nasional, terdapat total 53.405 tersangka kasus narkoba di Indonesia hingga Juni 2022.
Dari total jumlah tersangka kasus narkoba itu, Sumatera Utara menyumbang 6.077 kasus dan tercatat provinsi tertinggi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Kota Medan sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Utara ternyata paling tinggi, baik dalam penyalahgunaan narkoba maupun tingkat darurat narkoba di Indonesia.
Politisi ini mengatakan kepling sebagai ujung tombak Pemkot Medan wajib memetakan kondisi lingkungannya, termasuk orang-orang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba.
“Setiap kepling wajib paham dan tanggap tentang kondisi lingkungannya. Kalau tidak paham akan lingkungannya, bagaimana bisa tanggap. Kalau paham tapi tidak tanggap, ya percuma juga. Jadi paham dan tanggap adalah kewajiban bagi seorang kepling,” tegasnya.
Robi yang juga mantan Kepling di Kota Medan selama 20 tahun menjelaskan bahwa seorang kepling harus bisa berkolaborasi dengan aparat hukum di wilayahnya, baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
“Paling penting kepling harus bisa mengayomi warganya. Bila ada yang menggunakan atau pengedar narkoba, maka kepling harus segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.(Red)