• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Sidang Gugatan PT Sompo, Kevin : Dirinya Ada Mendengar diminta Penundaan Klaim Selama 3 Bulan

adminberita
24 Mei 2023
/ News
533 28
WAShare on FacebookShare on Twitter

Medan, – Sidang gugatan terhadap PT. Asuransi Sompo Insurance Indonesia (SII) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Kevin yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat Rumintang Naibaho dari Kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan-Sumut.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi diruang Cakra 4, Rabu (24/05/23), Kevin mengatakan dirinya di ajak Penggugat Halomoan untuk bertemu dengan Hutomo Sjahlim yang merupakan pimpinan PT SII di Medan.

BeritaTerkait

Kawan Cerita Sukses Gelar Aksi Kemanusiaan di Warkop Agam

Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

Pertemuan tersebut berlangsung di Wisma Sederhana Jalan Selat Panjang Medan sekira tanggal 16 Januari 2018. Didalam pertemuan tersebut saksi melihat antara Halomoan dan Hutomo Sjahlim bercerita tentang klaim asuransi.

Selanjutnya saksi melihat Hutomo Sjahlim menulis dikertas membuat surat. Setelah membuat surat Hutomo Sjahlim, saksi ada mendengar Hutomo Sjahlim meminta Fee sebesar 12.5 persen dalam klaim asuransi kepada Halomoan.

Sedangkan pengklaiman asuransi saksi mendengar juga pembicaraan Halomoan dengan Hutomo Sjahlim meminta untuk menunda klaim dengan waktu 3 bulan kedepan.

Kemudian Hutomo Sjahlim menyodorkan surat yang dibuatnya tadi dengan katakan ke Pak Halomoan dan katakan mesti ditanda tangani Halomoan.

Setelah Halomoan menanda tangani surat tersebut langsung diambil tanpa ada berikan Surat yang ditulis Hutomo Sjahlim. Ketika ditanya kepada saksi Kevin apakah sebelum Halomoan menandatangani surat yang disodorkan Hutomo Sjahlim tidak Halomoan membacanya karna sudah diyakinkan Hutomo Sjahlim sebelumnya sudah ada pembicaraan meminta penundaan Klaim 3 bulan kedepan dengan fee 12.5 persen sampai cair Klaim.

Ia juga sempat mendengar ada pertanyaan dari Halomoan kok begitu besar 12.5% lantas di jawab Hutomo Sjahlim sudah biasa tuch segitu biayanya sampai cair klaim sudah biasa banyak diuruskan Hutomo Sjahlim tegaskan asalkan bisa cair Klaim.

Menurut saksi pada saat disodorkan Surat ke Halomoan dengan katakan mesti menandatangani surat tersebut juga dilihat saksi Kevin kalau Halomoan tidak membacanya langsung ditandatangani.

Namun terakhirnya tahu bahwa isi surat yang di sepakati untuk penundaan klaim asuransi ternyata berbeda.

Didalam surat menyatakan pembatalan klaim asuransi, bukan penundaan pengklaiman asuransi. Sehingga terjadi permasalahan sampai dipersidangan terang saksi.

Sekira 3 bulan yang lalu Halomoan bercerita dan mengingatkan saksi Kevin bahwa urusan asuransi kemarin terjadi masalah sekarang masih dalam proses sidang di pengadilan.

Lalu Halomoan meminta Kevin untuk bersedia hadir menjadi saksi pada persidangan. Karena Kevin pernah diajak dan bersama-sama bertemu dengan Hutomo Sjahlim ditahun 2018 yang Halomoan pernah disuruh menandatangani surat, Kevin bersedia untuk menjadi saksi pada persidangan terkait dengan Surat yang dibuat Hutomo dan pembicaaraan dalam pertemuannya dengan Hutomo Sjahlim.

Ketika ditanya kuasa penggugat apakah saksi Kevin tahu kalau Hutomo Sjahlim adalah perwakilan Sompo. Awalnya saksi Kevin tidak tahu.

Saat menceritakan hal tersebut ketika mereka sudah didalam mobil, dimana
dalam mobil hanya bertiga saja, Saksi Kevin, Halomoan dan supir, Ungkap saksi kepada kuasa hukum Tergugat.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi Kevin didepan persidangan, majelis hakim menunda sidang pada Rabu depan untuk mendengarkan keterangan keterangan saksi- saksi yang akan dihadirkan kuasa hukum tergugat didepan persidangan.(Red)

Post Views: 3

Tags: Kevin : Dirinya Ada Mendengar diminta Penundaan Klaim Selama 3 BulanSidang Gugatan PT Sompo
SendShare273Tweet171Send
Sebelumnya

DPRD Medan Minta Kepling Tegas Terhadap Pemakai Narkoba

Selanjutnya

Dukung UMKM, Lion Parcel Catat Pengiriman Barang Capai 50 Persen Lebih ke Medan

Terkait Berita

Kawan Cerita Sukses Gelar Aksi Kemanusiaan di Warkop Agam

10 Des 2025
1k

Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

09 Des 2025
1k

Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

09 Des 2025
1k

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

09 Des 2025
1k

Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

09 Des 2025
1k

Krisis Logistik Bencana Sumut Dibawa ke Parlemen, KSPSI Desak Dasco Jamin Keamanan dan Akses Jalan

06 Des 2025
1k

Popular

  • Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • MT Binaan KUA Medan Perjuangan Adakan Rapat Program Tahunan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kawan Cerita Sukses Gelar Aksi Kemanusiaan di Warkop Agam

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Peringatan Hakordia, Kejari Tanjungpinang Adakan Berbagai Kegiatan 

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Ungkap Sejumlah Pelanggaran, Satgas Terpadu Perkuat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In