KARO – Perambahan hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo kembali terjadi. Hutan Arboretum seluas 7 hektare adalah pohon yang ditanam untuk tujuan penelitian atau pendidikan di daerah itu. Dan merupakan salah satu lingkungan yang menjadi tempat atau habitat beberapa fauna.
Informasi diperoleh di lapangan, perambahan di kawasan Hutan Arboretum ersebut terjadi mulai awal Maret 2024 dan sempat terhenti dan kembali marak penebangan dalam sepekan ini. Sehingga, Hutan Arboretum yang telah ditebang saat ini sekitar 3 hektar lebih.
“Dalam beberapa hari areal kawasan Jutan Arboretum di Merek diluluhlantakkan oleh berbagai pihak dengan dasar Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan landasan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan diduga palsu,” ungkap mantan Kadis Kehutanan Karo, Timotius Ginting, dilansir dari SIB, Jumat (26/7/2024).
Ia mengharapkan, kiranya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumut segera menginvestigasi penebangan ini.
“Kami sebagai rimbawan merasa terhina atas pengobrak-abrikan kawasan hutan yang ditanami rimbawan senior sejak tahun 1924 yang dijadikan kawasan Hutan Arboretum,” pungkasnya.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi SIB kepada Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe, Ramlan Barus melalui telephone selulernya, Kamis (25/7/2024) mengakui adanya penebangan di kawasan Hutan Arboretum.
Ia menjelaskan, areal tersebut bukan lagi kawasan hutan, melainkan sudah berubah fungsi menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup-Kehutanan Republik Indonesia (KLH-RI) No. 579 /2014 tentang penetapan kawasan hutan sebagai perubahan SK Menhut no 44/MENHUT-ll/2004.
Menjawab pertanyaan, milik siapa areal tersebut setelah terbitnya SK Menteri kehutanan? Dia menyebutkan, yang jelas merupakan aset negara yaitu Pemerintah Kabupaten Karo. Dan tentu harus dijaga oleh Pemkab Karo.
Saat ditanya apakah ada izin penebangan di kawasan hutan tersebut? Ia menjelaskan masih sebatas dasar Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Izin lingkungan dan izin tata ruang juga sama sekali tidak ada. (Bc)