Sumut

KPK Buka Suara soal Pemkab Deli Serdang Rutin Gelar Kegiatan di Hotel Diduga Milik Keluarga Bupati

Deli Serdang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sorotan publik terkait kebiasaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menggelar berbagai kegiatan pemerintahan di hotel yang diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.

Kegiatan yang menjadi perhatian tersebut di antaranya bimbingan teknis (Bimtek) dan sejumlah pertemuan pemerintah daerah yang dilaksanakan di Hotel Brastagi Cottage, Kabupaten Karo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk Pemkab Deli Serdang.

“Fungsi koordinasi supervisi, Mas,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026) malam.

KPK menilai penggunaan fasilitas yang memiliki dugaan hubungan dengan pejabat publik perlu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).

“KPK memandang prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik mengharuskan setiap penyelenggara negara maupun pejabat publik untuk senantiasa mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi potensi benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” ujar Budi.

Menurutnya, benturan kepentingan tidak selalu berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, kondisi tersebut merupakan risiko yang perlu diantisipasi karena dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan kebijakan publik.

“Setiap pejabat publik perlu memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Budi menyebut pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap perencanaan hingga pengambilan kebijakan. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK akan terus melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan kepada pemerintah daerah agar potensi risiko korupsi dapat dicegah sejak dini.

KPK juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan perhatian terkait dugaan penyimpangan. Namun, setiap informasi tetap perlu didukung data dan fakta yang dapat diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi untuk menyampaikannya melalui saluran Pengaduan Masyarakat KPK. Setiap laporan akan ditelaah dan diverifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan,” kata Budi.

Ia menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Mitigasi benturan kepentingan harus menjadi perhatian bersama seluruh penyelenggara negara demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap kebijakan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (bc)