Medan – Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumatera Utara (PD 14 Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui kementerian dan pejabat terkait mengambil tindakan tegas terhadap General Manager Pertamina Patra Niaga maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelarangan pelaksanaan salat bagi pimpinan dan massa buruh saat melakukan aksi unjuk rasa.
Dugaan tersebut mencuat dalam aksi unjuk rasa yang digelar Dewan Peduli Negeri di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Selasa (23/6/2026).
Aksi yang dipimpin Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara, T.M. Yusuf, tersebut diwarnai ketegangan setelah Yusuf mengaku dilarang memasuki area kantor untuk menunaikan ibadah salat.
Yusuf bersama sejumlah peserta aksi sebelumnya disebut telah meminta izin kepada petugas keamanan untuk menggunakan fasilitas ibadah yang berada di dalam lingkungan kantor Pertamina Patra Niaga. Namun, permintaan tersebut tidak diakomodasi dan akses masuk ke area kantor justru ditutup.
“Ini kantor milik mereka atau milik rakyat? Kita sudah ngomong bagus-bagus untuk mau sholat, malah dilarang dan ditutup pintunya,” ujar T.M. Yusuf kepada wartawan di lokasi aksi.
Sebagai bentuk kekecewaan, Yusuf bersama massa aksi kemudian membentangkan spanduk di depan gerbang utama kantor BUMN tersebut sambil menyampaikan keberatan atas perlakuan yang mereka terima.
Menanggapi hal tersebut, Muhri Fauzi Hafiz menilai apabila dugaan pelarangan ibadah itu benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Negara menjamin setiap warga negara untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi pelaksanaan ibadah, termasuk ketika warga negara sedang menyampaikan aspirasi secara damai,” tegas Muhri, Rabu (24/6/2026).
Muhri menjelaskan, kebebasan beribadah telah dijamin secara tegas dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya masing-masing.
Selain itu, Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Lebih lanjut, Muhri menilai dugaan pelarangan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mewajibkan penghormatan terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagai hak dasar setiap manusia.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Karena itu, menurut Muhri, tidak boleh ada tindakan yang menghilangkan hak beribadah peserta aksi selama kegiatan berlangsung secara tertib dan damai.
“Kalau benar ada pejabat yang melarang buruh menunaikan salat hanya karena sedang berdemo, itu bukan sekadar kesalahan administratif. Itu mencerminkan sikap yang bertentangan dengan konstitusi dan ketidakpekaan terhadap hak dasar warga negara. Presiden harus memberi perhatian serius dan mengambil tindakan tegas,” ujar Muhri.
PD 14 Sumut juga mendesak agar dilakukan investigasi terbuka terhadap peristiwa tersebut untuk memastikan fakta yang sebenarnya serta menjamin kejadian serupa tidak terulang di lingkungan badan usaha milik negara maupun institusi lainnya.
“Buruh boleh berbeda pendapat dengan perusahaan atau pemerintah, tetapi hak mereka sebagai manusia dan sebagai umat beragama tidak boleh dirampas. Demokrasi yang sehat harus menghormati kebebasan berpendapat sekaligus kebebasan beribadah,” tutup Muhri. (r/isl)