Sumut

MUI Sumut dan Polda Sumut Sosialisasikan KUHP Baru, Tekankan Harmoni Kehidupan Beragama

MEDAN- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Bab VII Pasal 300–305 tentang tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama. Kegiatan ini berlangsung di Aula MUI Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat harmoni di tengah keberagaman kehidupan beragama.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa MUI memiliki dua peran strategis, yakni sebagai shadiqul hukumah (mitra pemerintah) dan khadimul ummah (pelayan umat). Menurutnya, MUI berkewajiban memberikan panduan keagamaan kepada pemerintah sekaligus membina umat agar perbedaan pandangan tidak menimbulkan konflik.

“MUI harus hadir dengan satu suara dan satu tujuan dalam membina umat, serta menjadi jembatan antara nilai-nilai keislaman dengan kebijakan negara,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi dengan Polda Sumut dalam pelaksanaan sosialisasi ini, serta menekankan pentingnya integrasi antara hukum positif dan hukum Islam dalam memahami dinamika sosial masyarakat.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Nanang Masbudi, yang mewakili Kapolda Sumut, menyampaikan bahwa sosialisasi KUHP baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi hukum, khususnya yang berkaitan dengan kehidupan beragama.

“Melalui sosialisasi ini, kita ingin membangun kesadaran bersama untuk saling menghormati dalam keberagaman, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan kondusif,” katanya.

Nanang juga mengungkapkan bahwa kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan melalui pembagian tujuh klaster wilayah di Sumatera Utara, guna menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Ia menegaskan bahwa Polri dan MUI memiliki visi yang sejalan dalam menjaga ketertiban, kedamaian, dan keharmonisan sosial.

“Sinergi ini sangat penting untuk terus diperkuat demi menjaga stabilitas kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ketentuan hukum baru, sekaligus memperkuat kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum dalam menciptakan kehidupan beragama yang damai, toleran, dan berkeadaban di Sumatera Utara. (r/isl)