MEDAN – Pengukuhan Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan kepada Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum diapresiasi berbagai kalangan, di antaranya dari Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU).
Ketua Umum (Ketum) PP ISNU Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA, mengutus wakilnya, Dr. H. Fadli Yasir, MA, untuk menghadiri acara Pengukuhan Guru Besar Prof. Arif yang juga menjabat Ketua PW ISNU Sumatera Utara.
Menurut Fadli Yasir penyematan Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan kepada Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap sudah sangat wajar, sebab ia sangat take for granted atau sangat aktual dan akomodatif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, terlebih di Indonesia sebagai negara yang sedang concern dalam percepatan dan pengembangan Industrialisasi.
Apresiasi atas pengukuhan Prof Arif juga terlihat pada Buku Pidato Pengukuhannya yang diberi judul “Perlindungan Pekerja Indonesia, Menguak Pemarginalan Sistem Ketenagakerjaan” yang didahului sejumlah kata pengantar berisi pikiran, masukan, saran, apresiasi, dan statemen dari sejumlah tokoh, cendikiawan, dan praktisi.
Terdapat beberapa kata pengantar dari Tokoh Nasional sekaligus senior Prof Arif, di antaranya: Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA (Ketua Umum PP ISNU & Sekjend Kemenag RI).
Lalu, kata pengantar dari H. Marwan Dasopang M.Si (Ketua Komisi VIII DPR RI) dan dari l H. M. yakin Simatupang, SQ, S.Sy, MAP (Tenaga Ahli Menteri Agama RI), serta dari Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag (Rektor UINSU).
Tidak hanya itu, atensi dan apresiasi terhadap pengukuhan gelar dan gagasan Prof Arif terlihat juga dari ratusan tulisan yang berasal dari tokoh, akademisi dan praktisi hukum yang dikemas dalam Bab Bunga Rampai Ketenagakerjaan dan Bab Testimoni Prof Arif di Buku Pengukuhan Guru Besar Prof Arif.
Mereka yang menyumbangkan pikiran dan testimoni dimaksud antara lain:
Dr. H. Gugun Gumilar, Phd (Stafsus Menag RI), Prof. Dr. Mu’allimin Muhammad Syahid (University Sains Islam Malaysia), Andar Amin Harahap, S.PD, M.Si (Komisi II DPR RI), Prof. Dr. Nurussakinah, M. Psi (Direktur Pascasarjana UINSU), Prof. Dr. Akmal Tarigan, MA ( WR I UIN SU), Kol (Sus). Dr. Harianto, M.Pd (Kasubdit BNPT), H. A. Jabidi Ritobga, MH (Tokoh pemuda Sumut), Dr. Salahuddin Harahap, MA (Sekretaris PW ISNU Sumut), Kombes Pol Dr. Didik Novi Rahmanto, S.IK, MH (Kasatgaswil Densus 88), Wardi Taufiq, M.Si (Sekum PP ISNU), Dr. Mubasyir Fattah, ST (Bendum PP ISNU), Dr. Fadli Yasir, MA (Waketum PP ISNU) Dr. Mirza Nasution, MH (Akademisi USU).
Dalam buku tersebut Prof. Arif berharap semoga pikiran-pikiran dan testimoni ini akan menjadi inspirasi yang amat berarti bagi keberlanjutan pengembangan gagasan dan gerakan Prof Arif dimasa mendatang.
Lebih jauh, ketika membacakan pidato pengukuhannya, Prof. Arif menyampaikan, hubungan kerja di Indonesia tidak baik-baik saja, masih terdapat banya perkerja yang termarginalkan di lokasi kerjanya.
“Kemudian, terkait dengan Pembantu Rumah Tangga (PRT), kita masih melihat yang belum terlindungi hak-hak dan martabatnya disebabkan cara pandang dan regulais yang belum cukup komprehensif,” ungkap Prof Arif.
Terpisah, Ketum AdNI Eka Putra Zakran menyatakan, dirinya merasa bangga dan terhormat dapat menyaksikan langsung orasi ilmiah para guru-guru besar, salah satunya Profesor Arifuddin Muda Harahap.
“Beliau (Prof Arif) masih 44 tahun usianya tetapi sudah dikukuhkan sebagai Guru Besar. Ini sebuah capaian yang sangat luar biasa, otentik dan inspiratif buat kawula muda, agar semangat belajar dan terus belajar,” ujar Eka yang saat ini sedang menjalani pendidikan di Strata 3, Prodi HUKI Pascasarjana UIN Sumatera Utara, Medan.(bj)
