MEDAN– Berawal dari beberapa Jama’ah Perwiridan Jalan Baru merasa resah menyampaikan kepada Nani Ayum Panggabean sebagai guru mereka bahwa ada pedagang menjual babi non halal di pinggir jalan Bayangkara Medan.
Nani Ayum Panggabean sebagai salah satu Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara merasa terpanggil untuk menyampaikan hal ini ke lurah setempat.
Sebagai Warga Kelurahan Indrakasih, Nani Ayum Panggabean menggunakan organisasi MT NUR IMAN yang diketuai Dra.Hj.Syarifah Lubis dan Nani Ayum Panggabean diamanahkan sebagai Penasihat, untuk berdialog dengan Lurah Kelurahan Indrakasih.
Kecamatan Medan Tembung, Ibu The Morrid Breinds Manik, SE. pada hari Rabu,(18/2/2026) berempat di Kantor Lurah Kelurahan Indrakasih.
Mengawali kegiatan dialog tersebut, Nani Ayum Panggabean menyampaikan Surat Edaran Walikota No 5001/1/1540 Tanggal 13 Februari 2026 Tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal di Wilayah Kota Medan.

Adapun hasil pertemuan yakni bahwa Lurah menyambut baik pembicaraan dalam dialog tersebut dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami sambut baik dialog ini dan juga berharap dan menghimbau agar MT NUR IMAN ikut membantu pendidikan anak anak putus sekolah di kelurahan dengan keterampilan khusus termasuk pendidikan rohani,” ujarnya.
Ikut dalam Dialog tersebut Sekretaris MT NUR IMAN Nurmala Sari yang Anggota Komisi Ukhuwah MUI SU.
“Kita, Pengurus MUI SU aktif dengan ikhlas berkhidmat untuk Khaadimul Ummah (Pelayan Umat) dalam memenuhi harapan, aspirasi umat,” pungkas Hj. Nani Ayum Panggabean mengakhiri. (r/isl)
