Pesantren Ramah Anak: Mengokohkan Kolaborasi, Bukan Sekadar Deklarasi

Kolom, Sumut18 Dilihat

“Pesantren bukan hanya tempat belajar ilmu agama, tetapi juga ruang tumbuh yang aman bagi anak-anak bangsa.”

Bagi banyak keluarga di Indonesia, memilih pondok pesantren bukan sekadar menentukan tempat menimba ilmu agama. Lebih dari itu, pesantren dipercaya sebagai ruang pembentukan karakter, tempat lahirnya generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara emosional dan berakhlak mulia.

Di tengah derasnya arus perubahan zaman, pesantren tetap menjadi pilihan utama masyarakat. Tradisi keilmuan yang diwariskan selama ratusan tahun berpadu dengan pendidikan adab dalam kehidupan sehari-hari telah membentuk karakter santri yang disiplin, bertanggung jawab, mandiri, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Namun, tantangan pendidikan masa kini tidak lagi hanya berbicara tentang kualitas akademik dan penguatan akhlak. Pesantren juga dituntut menjadi lingkungan yang benar-benar aman bagi setiap anak. Tidak ada ruang bagi kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun praktik senioritas yang merugikan tumbuh kembang santri.

Dari kebutuhan itulah konsep Pesantren Ramah Anak (PRA) hadir sebagai langkah nyata untuk memastikan pesantren menjadi tempat belajar yang nyaman, inklusif, sekaligus melindungi hak-hak anak.

Dari Amanat Regulasi Menuju Budaya Perlindungan

Perjalanan mewujudkan Pesantren Ramah Anak memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak.

Komitmen tersebut kemudian dipertegas melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 yang menjadi pedoman teknis dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis.

BACA JUGA :  Mengenal Sosok Humas PPIH Embarkasi Medan

Bagi pemerintah, perlindungan anak bukanlah program tambahan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pendidikan pesantren itu sendiri.

Pesantren Harus Menjadi Rumah yang Aman

Komitmen tersebut terus didorong oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis).

Kepala Bidang Pakis Kanwil Kemenag Sumut, Dahyar Husein, menegaskan bahwa pesantren harus menjadi rumah yang aman bagi seluruh warga pesantren, mulai dari santri, guru, pengasuh, hingga seluruh tenaga kependidikan.

“Kekerasan seksual, perundungan, maupun praktik senioritas tidak boleh terjadi di lingkungan pesantren. Karena itu, seluruh unsur pesantren diharapkan dapat bersama-sama membangun budaya pendidikan yang ramah, berakhlak, dan melindungi para santri,” ujarnya.

Menurut Dahyar, Kementerian Agama kini memberikan perhatian besar terhadap penguatan pondok pesantren melalui program Pesantren Berdaya atau Kemandirian Pesantren. Bahkan, keberadaan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren menjadi bukti semakin strategisnya posisi pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

“Pesantren berdaya adalah konsep pengembangan pondok pesantren agar mandiri secara ekonomi, kuat dalam pendidikan, dan berperan aktif bagi masyarakat. Untuk mewujudkannya, pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman,” katanya.

Ia juga mengapresiasi semakin banyak pesantren yang mendeklarasikan diri sebagai Pesantren Ramah Anak. Namun menurutnya, deklarasi hanyalah langkah awal.

Komitmen tersebut harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pola pengasuhan yang penuh kasih sayang, sistem pendidikan yang menghargai hak anak, serta penyediaan fasilitas yang mendukung tumbuh kembang santri secara optimal.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenagsu Gelar Penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama PMBM TP 2026/2027

Belajar dari Darul Quran Deli Serdang

Semangat tersebut terlihat nyata ketika jajaran Kanwil Kemenag Sumatera Utara melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Tahfiz Darul Quran, Kabupaten Deli Serdang.

Pesantren ini dinilai sebagai salah satu contoh praktik baik (best practice) penerapan Pesantren Ramah Anak.

Lingkungan asrama yang bersih dan nyaman, ruang belajar yang tertata dengan baik, hingga fasilitas sanitasi yang sehat menunjukkan bahwa proses pendidikan agama dapat berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak anak.

Direktur Pondok Pesantren Tahfiz Darul Quran, Muhammad Zen, mengatakan seluruh kebijakan pesantren selalu menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

“Kami memprioritaskan keamanan dan kenyamanan santri. Seluruh program di pondok pesantren ini selalu mengedepankan hak-hak anak dan tetap berpandu pada regulasi yang berlaku,” katanya.

Pendekatan tersebut membuktikan bahwa lingkungan belajar yang aman tidak mengurangi kekhusyukan proses pendidikan, termasuk dalam membentuk para penghafal Al-Qur’an.

Sebaliknya, suasana yang nyaman justru menjadi fondasi bagi tumbuhnya karakter santri yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual.

Kolaborasi adalah Kunci

Dalam kunjungan tersebut, Dahyar Husein didampingi para Ketua Tim di lingkungan Bidang Pakis, di antaranya Ketua Tim Pondok Pesantren Kamaluddin Siregar, Ketua Tim PAI pada Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammad Asrul, Ketua Tim Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Qur’an Julismawati Harahap, Ketua Tim Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Syarida, serta Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi Imam Mukhair.

Mereka memberikan apresiasi terhadap komitmen Ponpes Darul Quran dalam menjadikan perlindungan anak sebagai bagian dari tata kelola pendidikan.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan dan diprioritaskan oleh Ponpes Darul Quran terkait perlindungan anak. Kami berharap dari sini akan lahir generasi-generasi cerdas, serta Ponpes Darul Quran dapat terus berkontribusi nyata bagi kemajuan Sumatera Utara,” ujar Dahyar.

Kunjungan tersebut membawa pesan yang lebih besar daripada sekadar silaturahmi. Ia menegaskan bahwa membangun Pesantren Ramah Anak membutuhkan kolaborasi yang berkesinambungan antara pemerintah, pengelola pesantren, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat.

BACA JUGA :  Wamenag : Pendidikan Vokasi di Kementerian Agama Menjawab Kebutuhan Industri

Deklarasi memang penting sebagai simbol komitmen, tetapi yang jauh lebih penting adalah konsistensi dalam pelaksanaannya.

Menyiapkan Generasi Emas 2045

Pada akhirnya, investasi terbaik bangsa bukanlah sekadar pembangunan fisik, melainkan kualitas generasi muda yang sedang belajar hari ini.

Santri yang tumbuh dalam lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang akan berkembang menjadi pribadi yang matang secara intelektual, emosional, dan spiritual. Mereka kelak akan menjadi ulama, pemimpin, pendidik, profesional, maupun penggerak masyarakat yang membawa nilai-nilai kebaikan.

Melalui sinergi antara pemerintah, Kementerian Agama, pengelola pondok pesantren, dan masyarakat, Sumatera Utara memiliki optimisme besar untuk melahirkan sumber daya manusia yang unggul.

Pesantren Ramah Anak pada akhirnya bukan sekadar sebuah slogan atau deklarasi seremonial. Ia adalah komitmen bersama untuk menjaga marwah pesantren sebagai ruang belajar yang aman, hangat, dan bermartabat—tempat lahirnya generasi berakhlakul karimah yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (r/isl)