Politisi Muslim untuk Semua Dorong Pemda Segera Lahirkan Perda Larangan LGBT

Sumut15 Dilihat

Medan– Lembaga Politisi Muslim untuk Semua mendorong para legislator daerah di DPRD Sumatera Utara maupun DPRD Kota Medan bersama pihak eksekutif untuk serius membahas dan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan aktivitas LGBT.

Hal tersebut disampaikan Ketua Politisi Muslim untuk Semua, Nanda Hafiz Pratama Lubis kepada wartawan, Ahad (21/6/2026).

Menurut Nanda, keberadaan perda tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap moral publik serta menjaga norma yang hidup di tengah masyarakat.

“Peraturan daerah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam bentuk perlindungan moral publik dan penegakan norma agama,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Susun Strategi Pengembangan Kawasan Unggulan Tiga Sektor

Nanda menyebut Kota Medan beberapa kali sempat menjadi sasaran kegiatan yang berkaitan dengan LGBT. Salah satunya rencana pertunjukan musik internasional di salah satu hotel di Medan pada tahun lalu yang menuai kontroversi di tengah masyarakat hingga akhirnya dibatalkan.

“Biasanya para pejabat bersuara kalau sudah ketahuan dan menjadi pembicaraan masyarakat untuk meraih simpati. Sementara dalam forum resmi pembentukan perda, perda larangan LGBT tidak menjadi prioritas dari tahun ke tahun, padahal persoalan ini merupakan penyakit sosial,” katanya.

Ia menilai, saat ini muncul tren semakin banyak pihak yang secara terbuka memberikan dukungan terhadap LGBT. Nanda juga menyinggung adanya 37 organisasi sipil yang menolak desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar kampanye LGBT dipidana.

BACA JUGA :  Wagub Sumut Dampingi Wapres RI Gibran Tinjau Dua Desa Lokasi Banjir dan Longsor Tapsel

Sementara itu, Islahuddin Panggabean mengingatkan bahwa MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay (Homoseksual), Sodomi, dan Pencabulan.

Ia menjelaskan, dalam fatwa tersebut MUI menyampaikan sejumlah poin terkait pandangan keagamaan mengenai hubungan seksual, homoseksual, sodomi, serta rekomendasi kepada pemerintah.

“MUI dalam fatwanya tersebut juga memberikan rekomendasi kepada DPR dan pemerintah untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan agar tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang,” ujar Islahuddin yang juga Anggota Komisi Sosial dan Penanggulangan Bencana MUI Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Polres Tanjungbalai Amankan Perayaan Waisak 2569 BE, Wujudkan Kenyamanan Umat Buddha

Ia juga menyampaikan bahwa MUI merekomendasikan pemerintah melakukan langkah pencegahan terhadap penyebaran penyimpangan orientasi seksual di masyarakat, termasuk melalui layanan rehabilitasi bagi pelaku.

Selain itu, MUI meminta pemerintah tidak mengakui pernikahan sesama jenis serta mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan aktivitas homoseksual dan orientasi seksual menyimpang berkembang di tengah kehidupan sosial. (r/isl)