Satgas SIRI Kejagung Ringkus Buronan Tindak Pidana Korupsi Tersangka LD

Hukum29 Dilihat

JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (19/7/2024), sekitar pukul 09.50 WITA bertempat di Komplek Tropical Sunset, Jl. Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali.

Buronan tersebut berinisial LD. Ia ditetapkan terdakwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 Tanggal 9 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-873/L.5/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, menyatakan LD sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar medium term notes (TMN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2017-2018.

BACA JUGA :  Sempat Melakukan Perlawanan, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Noakhi Bulolo Perkara Melanggar Kesopanan

“Saat diamankan, tersangka LD bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Jakarta untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jambi,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar SH MHum.

Lanjutnya, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Bc)

 

BACA JUGA :  Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Perkara Penadahan M. Ali Akbar Rapsanjaya