Kebut Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 9 Saksi Lagi

Headline, Hukum65 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023, Kamis (6/3/2025).

BACA JUGA :  Polda Sumut Periksa GulavitPIR Berbahan Rafinasi, LBH Medan: Usut Tuntas PT PIR dan MSI dan Kejar Dugaan Gratifikasi ke Pejabat

Kesembilan saksi tersebut, masing-masing berinisial: TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak; DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas; MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td.

Kemudian, ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional; DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018; ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA :  Pilkada Humbahas 2024, Gakkumdu Tangkap 3 Tersangka Politik Uang

Lalu, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga; BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga; AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” sebut Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)