Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukum147 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Senin (2/6/2025).

BACA JUGA :  Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Berhasil Lepaskan WNI Sriwani Sayuti dari Tuduhan Menjalankan Bisnis Pariwisata di Thailand

Kedua saksi tersebut berinisial WB selaku Sr. Manager Crude and Prod. Log. Operation PT Kilang Pertamina Internasional dan DSP selaku SVP Integrated Supply Chain periode 2016 s.d. 2017.

“Adapun dua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar.

BACA JUGA :  Ini Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2025

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)