Dituding Setor Rp180 Juta ke Polisi, Platinum High KTV Lapor ke Polrestabes Medan

Hukum45 Dilihat

MEDAN – Kuasa Hukum Platinum High KTV, Romy Tampubolon SH secara resmi melaporkan seorang pria berinisial ‘OZ’ yang diduga pemilik akun 13 media sosial instagram dan 4 medsos tiktok ke Polrestabes Medan. OZ dituding menyebarkan berita bohong dan menuding THM tersebut menyerahkan uang sebesar Rp180 juta ke Polda Sumut.

Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Mako Polrestabes Medan. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan fitnah keji, sehingga kliennya merasa dirugikan.

BACA JUGA :  Ses Jamdatun Minta Satker di Kejati Sumut Selesaikan Tunggakan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Capai Rp3 Milyar Lebih

Laporannya sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/2990/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Agustus 2025, terlapor an. OZI.

“Hari ini kedatangan kami ke Polrestabes Medan, saya Romy Tampubolon SH mendampingi klien kami, yaitu Platinum KTV yang ada di Mega Park. Hari ini kami resmi melaporkan beberapa akun Instagram dan akun tiktok yang mana Akun tersebut memberitakan kebohongan-kebohongan ataupun berita hoax,” terangnya, Sabtu (30/8/2025).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Romy menegaskan, bahwa akun-akun tersebut jelas telah melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 1.

“Adapun pemberitaan bohong (Hoax) tersebut adalah memfitnah Platinum High KTV melakukan penyetoran sebesar Rp180 juta perbulan dan jelas melanggar Undang – Undang ITE Pasal 28 ayat 1,” tegasnya.

Ia menegaskan, pemberitaan-pemberitaan tersebut tidak benar sehingga sangat merugikan kliennya.

“Itu tidak benar dan juga pemberitaan-pemberitaan yang lainnya menurut kami tidak benar. Makanya kami hari ini membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan,” katanya.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Pohuwato

Romy berharap, pihak Polrestabes Medan, yaitu Kasat Reskrim Polrestabes Medan, untuk segera memproses laporan kliennya.

“Kami harap Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera memproses laporan kami agar tidak timbul lagi berita-berita bohong lainnya yang dapat merugikan klien kami,” harapnya, mengakhiri.(bj)