Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Rutan Palembang

Hukum65 Dilihat

PALEMBANG – Penyidik menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (9/3/2026).

Penyerahan tahap II tersebut menandai rampungnya proses penyidikan sehingga penanganan perkara selanjutnya beralih ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palembang.

Adapun enam tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut yakni WS, selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang; MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022; DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada 2013; ED selaku Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012; ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada 2013; serta RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.

BACA JUGA :  Khofifah, Soekarwo dan Gus Ipul Terseret Korupsi BKKBI Tulungagung

Dalam proses penyerahan tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh jaksa dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Sita Rp565 Miliar 

Usai penyerahan tahap II, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna menjalani proses persidangan.

BACA JUGA :  Tak Peduli Punya Beking, Satgas PKH Libas Tambang Batubara Ilegal PT AKT Milik Samin Tan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses hukum perkara kini sepenuhnya berada pada kewenangan penuntut umum hingga tahap persidangan. (bc)