JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bayi yang baru lahir dari orang tua peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis mendapatkan jaminan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan akses layanan kesehatan sejak dini.
“Untuk skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah bayi dari orang tua peserta PBI JKN. Anak tersebut otomatis terdaftar dan tidak perlu didaftarkan lagi,” ujar Akmal di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Kebijakan ini juga berkaitan dengan rencana integrasi layanan BPJS di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku, yang diinisiasi Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Integrasi tersebut akan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta JKN.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pendaftaran bayi baru lahir sebenarnya wajib dilakukan maksimal 28 hari sejak kelahiran. Namun, pemerintah kini tengah menyempurnakan mekanisme agar proses tersebut bisa berlangsung otomatis.
“Yang sedang diperbaiki adalah mekanisme pendaftarannya, supaya lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga masih mengkaji skema pembiayaan ke depan. Jika nantinya seluruh bayi baru lahir dapat langsung ditanggung negara melalui JKN, pihaknya menyatakan siap mendukung penuh kebijakan tersebut.
Akmal menilai, sistem otomatisasi ini akan mempercepat layanan sekaligus memperluas cakupan kepesertaan JKN, termasuk bagi bayi dari orang tua peserta penerima upah yang mengikuti status kepesertaan orang tuanya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem kesehatan nasional, sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini langkah yang sangat baik untuk memastikan layanan kesehatan bisa diakses lebih cepat dan merata oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya. (r/isl)
