Intel Kejaksaan Pantau MBG, SPPG Terancam Disanksi Jika Menu Basi atau Tak Sesuai Harga

Hukum, Nasional76 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) Reda Manthovani menyatakan pihaknya kini ikut memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Pemantauan dilakukan dengan membuka kanal aduan bagi penerima manfaat, seperti kepala sekolah, guru, dan siswa. Laporan masyarakat tersebut akan dihimpun melalui aplikasi Jaga Desa.

“Ada pengembangan, kami membuat sistem berupa hotline atau link agar penerima manfaat bisa melaporkan langsung kondisi makanan MBG,” ujar Reda di Hotel Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Ia menegaskan, sekolah dipersilakan melapor jika makanan yang diterima dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi basi atau tidak sesuai dengan nilai anggaran Rp10.000 per porsi.

Tak hanya laporan keluhan, Reda juga mendorong adanya pelaporan positif jika makanan yang disajikan dinilai baik.

Untuk memastikan kebenaran laporan, Kejaksaan akan melibatkan unsur desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna melakukan verifikasi di lapangan.

BACA JUGA :  Kepala BGN Temui Jaksa Agung, Minta Penarikan Salah Satu Pejabat untuk Perkuat Pengawasan Program MBG

Lebih lanjut, Reda meminta agar setiap temuan makanan tidak layak didokumentasikan melalui foto dan video sebagai bukti pendukung. Jika terbukti, pihak intelijen Kejaksaan akan meneruskan laporan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN).

BGN nantinya dapat menjatuhkan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari teguran hingga penghentian sementara (suspensi). Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum jika ditemukan pelanggaran serius.

BACA JUGA :  Pimpinan PT BNI Kantor Wilayah Medan Kunjungi Kejati Sumatera Utara

“Kalau memang basi atau tidak sesuai, silakan difoto dan dilaporkan. Nanti kami teruskan ke BGN untuk ditindak,” tegas Reda. (bc)