JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Rabu (11/3/2026).
Empat perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut berasal dari sejumlah Kejaksaan Negeri di daerah.
Perkara pertama melibatkan tersangka Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan dalam KUHP baru.
Perkara kedua menjerat tersangka Nurliya Pratiwi binti Ardiansyah, juga dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, dengan sangkaan pasal yang sama terkait penyalahgunaan narkotika.
Sementara perkara ketiga adalah tersangka Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.
Adapun perkara keempat melibatkan tersangka Salihin alias Lihin bin Asmaran dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan sangkaan pasal yang serupa terkait penyalahgunaan narkotika.
Persetujuan rehabilitasi terhadap para tersangka diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.
Selain itu, hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berstatus sebagai pengguna terakhir (end user). Mereka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen terpadu turut menyimpulkan bahwa para tersangka termasuk dalam kategori pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Para tersangka juga diketahui belum pernah menjalani rehabilitasi atau maksimal baru menjalani rehabilitasi dua kali.
Di samping itu, mereka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar maupun kurir dalam jaringan narkotika.
Dalam arahannya, Jampidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa,” ujar Jampidum.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih humanis dengan mengutamakan pemulihan bagi para penyalahguna narkotika yang berstatus korban atau pecandu. (r/bc)
