PINRANG – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang tergolong menonjol di wilayah hukumnya.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026), menjelaskan pengungkapan kasus pencurian brankas yang terjadi pada 21 Maret 2026. Tiga tersangka masing-masing berinisial MI (56), A (36), dan MA (62) berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan intensif serta pengejaran lintas provinsi.
Tim gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku hingga ke Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pada 14 April 2026, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Tayeb, Kecamatan Girian, dan menangkap ketiganya tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit brankas, sepeda motor Honda Vario, alat-alat yang digunakan untuk membongkar, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi. Selain itu, turut diamankan barang berharga berupa emas asli seberat 88,58 gram, emas imitasi 51,15 gram, uang tunai Rp157 juta, serta sejumlah barang elektronik.
Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,7 miliar. Total emas yang tersimpan di dalam brankas ditaksir sekitar 740 gram.
Atas perbuatannya, MI dan A sebagai pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, MA yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 591 huruf a dan b dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (bc)
