Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

Hukum37 Dilihat

JAKARTA — Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 90 hari. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

BACA JUGA :  Awal 2026, Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba dan Sita Hampir 180 Kg Sabu

Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan untuk periode 2017 hingga 2019 guna memperoleh fasilitas kredit dari tiga bank pemerintah daerah.

Pengajuan pinjaman tersebut disebut menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta, termasuk pembuatan invoice fiktif untuk mencairkan dana. Dana yang telah dicairkan ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening internal perusahaan melalui akun bernama “Toko Wijaya”.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Impor Gula

Majelis hakim juga mengungkap bahwa dana hasil pencairan kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sebaliknya, dana tersebut dialihkan, dicampur dengan keuangan perusahaan yang sah, dan digunakan untuk pembelian aset seperti tanah, bangunan, serta untuk membayar utang perusahaan.

Dalam perkara ini, hakim turut menyinggung peran pihak lain di internal perusahaan, yakni Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, serta Direktur Keuangan, Alan Moran Saverino, yang disebut ikut terlibat dalam rekayasa proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan reputasi besar perusahaan, sehingga menyulitkan proses deteksi. Tindakan tersebut juga dinilai merugikan keuangan negara, mengingat dana kredit berasal dari bank daerah yang menggunakan dana APBD sebagai bagian dari keuangan negara.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum, Bupati Tanah Karo Sambangi Kejati Sumut

Hal-hal yang memberatkan vonis antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (bc)