KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi sebagai Tersangka

Hukum27 Dilihat

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa Seorang Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Butik Emas Surabaya

Menurut KPK, dugaan praktik penerimaan uang dalam pengurusan dokumen keimigrasian telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Penyidik menduga terdapat alur perintah maupun aliran penerimaan uang yang terjadi pada periode tersebut.

Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah:

  • Saffar Muhammad Godam
  • Jaya Saputra
  • Tessar Bayu Setyaji
  • Bagus Bramantyo
  • Ronald Arman Abdullah
  • Juniadi Sri Priambudi
  • Gusti Benardiansyah
BACA JUGA :  Skandal 'Bisnis Kuda' di Taman Cadika: Sekdis Satpol PP Kiky Zulfikar Dituding Selewengkan PAD Kota Medan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Silmy Karim terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal keimigrasian, termasuk KITAS dan KITAP. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (bc)