Jakarta — Direktur Blueray Cargo, John Field, mengakui memberikan uang sebesar Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pengakuan tersebut disampaikan John saat menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/6/2026). Jaksa KPK membacakan rincian aliran dana yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John, dan terdakwa membenarkannya.
Dalam persidangan, John menjelaskan adanya kode penerima uang, yakni BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
Menurut jaksa, pemberian kepada kode BC1 dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap pemberian disebut berjumlah Rp3 miliar, sehingga total mencapai Rp21 miliar.
Jaksa juga mengungkapkan total uang yang diberikan para terdakwa kepada pihak-pihak terkait mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut ada pemberian fasilitas dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
John menyatakan dirinya yakin uang tersebut sampai kepada pihak yang dimaksud sesuai kode yang diberikan Orlando Hamonangan, Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Keyakinan itu muncul karena, menurutnya, tidak pernah ada keluhan dari Orlando terkait uang tersebut.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Sementara itu, Djaka Budhi Utama sebelumnya menyatakan agar publik mengikuti proses persidangan terkait kasus dugaan suap importasi tersebut. Ia tidak memberikan banyak komentar dan menyerahkan proses hukum berjalan. (bc)
