Praperadilan Ilyas Sitaba Ditolak, Kuasa Keluarga Soroti Fakta Persidangan

Hukum14 Dilihat

GOWA – Perkara praperadilan yang diajukan Ilyas Sitaba di Pengadilan Negeri Sungguminasa berakhir dengan ditolaknya permohonan tersebut, Kamis (25/6/2026). Putusan itu membuat status tersangka terhadap Ilyas tetap berlaku dan proses hukum berlanjut.

Kasus ini bermula ketika Ilyas, warga setempat, berniat memperbaiki jalan berlubang dan becek di depan rumahnya. Jalan tersebut sebelumnya rusak akibat aktivitas kendaraan pengangkut tanah timbunan yang melintas.

Melihat kondisi jalan yang dinilai membahayakan warga, Ilyas kemudian menggunakan material timbunan yang berada di lokasi untuk meratakan jalan.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Belanja Tenaga Honor DLH Kabupaten Tangerang Diungkap  

Namun, tindakan tersebut justru berujung persoalan hukum. Ilyas dilaporkan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa.

Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Gowa, disebutkan adanya keterangan saksi yang menyatakan Ilyas mengambil material timbunan tanpa izin, kemudian menjualnya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli makanan.

Perkara tersebut kemudian diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Berdasarkan pantauan selama persidangan, pihak pemohon menyoroti tidak adanya bukti langsung yang menunjukkan Ilyas melakukan pencurian sebagaimana yang didakwakan.

BACA JUGA :  Masih Lanjut, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kasus Impor Gula

Dalam persidangan, penyidik yang dihadirkan sebagai saksi disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ataupun mencatat keterangan saksi terkait dugaan bahwa Ilyas mencuri material timbunan lalu menggunakan uangnya untuk membeli makanan.

Meski pihak pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian antara isi dakwaan, keterangan penyidik, serta fakta yang muncul di persidangan, majelis hakim tetap menolak permohonan praperadilan tersebut.

Dengan putusan itu, status tersangka Ilyas Sitaba tetap sah menurut hukum dan proses perkara tetap berjalan.

BACA JUGA :  Polsek Delitua Ciduk 2 Geng Motor Pelaku Penyerangan Warkop Mie Aceh 

Keluarga Ilyas berharap perhatian dari Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum dan hak asasi manusia untuk mengawasi perkara tersebut. Mereka menilai terdapat persoalan dalam proses penanganan kasus dan meminta agar seluruh fakta persidangan menjadi pertimbangan.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat yang mempertanyakan proses hukum terhadap seseorang yang mengaku melakukan perbaikan fasilitas umum di lingkungannya. (bc/isl)