Mangkir Berkali-kali, Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan Rp15,2 Miliar

Hukum15 Dilihat

MARABAHAN – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Barito Kuala bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan penangkapan terhadap empat pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PDAM.

Penangkapan dilakukan sejak Kamis (25/6/2026) hingga Jumat dini hari (26/6/2026). Keempat tersangka masing-masing berinisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala, DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala, Smd selaku mantan Direktur PDAM Kabupaten Barito Kuala periode 2016–2020, serta Sdn selaku Kasubbag Umum PDAM Kabupaten Barito Kuala.

Kejaksaan menyebut tindakan penangkapan dilakukan setelah para tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan secara patut, sehingga penyidik mengambil langkah upaya paksa sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Kejagung Raup Rp900 Miliar dari Lelang Minyak Iran, Optimistis Super Tanker MT Arman Segera Laku

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala Tahun Buku 2014 hingga 2025 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terhadap pembayaran pelanggan PDAM melalui aplikasi Outlet Tirta Barito. Total pembayaran masyarakat sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai sekitar Rp196,6 miliar.

Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak terkait.

Untuk menutupi dugaan perbuatan tersebut, para tersangka juga diduga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai fakta, sehingga PDAM Kabupaten Barito Kuala selalu mencatat kerugian dan tidak pernah memberikan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal.

BACA JUGA :  Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Pidana Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Penyidik menduga tersangka N saat menjabat sebagai Direktur Utama PDAM periode 2014–2016 mengendalikan sistem pembayaran air pelanggan melalui outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang diduga tidak memiliki legalitas hukum.

Pembayaran pelanggan disebut diarahkan ke rekening pribadi atas nama tersangka Sdn dan DJ yang seolah-olah merupakan rekening koperasi, sebelum dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi tersangka, istri, serta anak-anaknya.

Selain itu, tersangka N, DJ, dan Smd juga diduga membuat laporan keuangan PDAM yang tidak benar dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban akhir melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr. Fahmi Rizani & Rekan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, PDAM Kabupaten Barito Kuala berpotensi mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp15.263.673.920 berdasarkan penghitungan sementara KAP Richard Risambessy & Budiman. Perhitungan kerugian negara selanjutnya masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga telah menerima uang pengganti yang dititipkan secara sukarela sebesar Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi, serta uang hasil temuan penggeledahan sebesar Rp17.270.000 dari tersangka DJ.

Total uang yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Barito Kuala mencapai Rp768.611.150.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal subsider Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. (bc/isl)