Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka

Hukum18 Dilihat

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan sebanyak 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di kawasan Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penindakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional berbasis digital.

“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan digitalisasi, termasuk perjudian online lintas negara,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

BACA JUGA :  Polres Tanah Karo Amankan Dua Mesin Tembak Ikan di Tiga Binanga, Diduga Milik Oknum TNI

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari operasi tersebut pihaknya mengamankan 322 WNA. Setelah pemeriksaan, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.

Selain itu, empat WNI turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu operasional jaringan, mulai dari penyewaan gedung, penyediaan rekening bank dan ATM, transaksi aset digital, hingga pengurusan dokumen keimigrasian.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 Mac Mini, perangkat jaringan, 155 paspor, serta uang tunai berbagai mata uang dengan total sekitar Rp8,7 miliar.

BACA JUGA :  Dilantik Kapolri, Irjen Pol Sandi Nugroho Resmi Jabat Kapolda Sumatera Selatan

Penyidik menemukan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Server dan hosting diketahui berada di luar negeri, antara lain Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Dari hasil analisis digital, ditemukan nilai deposit pada salah satu platform mencapai sekitar Rp13,9 triliun dengan keuntungan tercatat sekitar Rp1,69 triliun. Data tersebut masih terus didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak terkait.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku menjalankan berbagai modus, seperti promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, transaksi aset digital, hingga mata uang kripto seperti USDT untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari customer service sebanyak 175 orang, programmer/IT sebanyak 10 orang, admin marketing 27 orang, admin keuangan 22 orang, peserta pelatihan 9 orang, dan pendukung operasional lainnya.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Penyidik juga mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Saat ini pendalaman terus dilakukan bersama instansi terkait.

Irjen Pol. Nunung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang terlibat, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini dan mengungkap seluruh jaringan, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polri menegaskan akan terus memberantas praktik perjudian online lintas negara serta memutus jaringan dan aliran dana hasil kejahatan yang beroperasi di Indonesia. (bc/isl)