Kejati Kaltim Amankan Rp699 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Rp6,8 Triliun

Hukum16 Dilihat

Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara berhasil mengamankan uang titipan pemulihan kerugian negara senilai Rp699.704.988.362 dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang diduga merugikan negara hingga Rp6,85 triliun.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode 2007–2012. Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp6.858.493.143.079,18.

BACA JUGA :  BPA Fair 2026 Hari Kedua Raup Kenaikan Harga Lelang Rp1,65 Miliar, Harley Davidson Laku Rp901 Juta

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara telah melimpahkan tujuh berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Pelimpahan dilakukan secara terpisah (splitsing) terhadap tujuh terdakwa yang terdiri dari empat mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara dan tiga petinggi perusahaan PT JMB Group,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Dari total uang titipan yang berhasil diamankan, sekitar Rp271,7 miliar disita pada tahap penyidikan, sedangkan Rp427,9 miliar disetorkan pada tahap penuntutan. Sebagian besar dana tersebut berasal dari salah satu terdakwa yang menjabat sebagai direktur perusahaan.

BACA JUGA :  Kepala BGN Temui Jaksa Agung, Minta Penarikan Salah Satu Pejabat untuk Perkuat Pengawasan Program MBG

Selain uang dalam mata uang rupiah, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk USD103.025, serta Dolar Singapura, Euro, Won Korea Selatan, dan Franc Swiss.

Tidak hanya itu, penyidik turut menyita sejumlah aset bernilai tinggi berupa mobil mewah Lexus LX 570 4×4, Hyundai Creta Prime, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, berbagai perhiasan, jam tangan, tas bermerek, serta sejumlah bidang tanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA :  Polres Tanah Karo Amankan Dua Mesin Tembak Ikan di Tiga Binanga, Diduga Milik Oknum TNI

Seluruh aset tersebut disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang kini memasuki tahap persidangan.

Para terdakwa didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dakwaan primair maupun subsidair, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. (bc/isl)