Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), bukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung, Achmad Muhtarom, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan sektor perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan menjadi kewenangan Direktorat Jampidum sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
“Pengelompokan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 menempatkan perkara perbankan, pasar modal, termasuk sektor jasa keuangan dalam penanganan Direktorat Jampidum,” ujar Achmad di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Achmad menegaskan bahwa penanganan perkara tidak didasarkan pada keterkaitan nama tersangka dengan perkara lain yang pernah diproses sebelumnya, melainkan berdasarkan jenis tindak pidana yang disangkakan dalam kasus tersebut.
Ia juga menjelaskan, mekanisme penanganan perkara kini mengacu pada pola koordinasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Melalui mekanisme itu, koordinasi antara penyidik, pengawas penyidikan, dan penuntut umum telah dilakukan sejak awal penyidikan sehingga konstruksi perkara dipahami secara bersama.
“Sejak awal sudah ada kerja sama antara penyidik, Korwas, dan kejaksaan sehingga konstruksi perkara dipahami bersama. Dengan pola ini, perkara tidak perlu bolak-balik karena koordinasi sudah dibangun sejak tahap awal,” katanya.
Achmad mengungkapkan, proses hukum perkara tersebut kini telah memasuki tahap akhir penyidikan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa dijadwalkan berlangsung pada pekan depan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan penyidik OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan nilai aset mencapai Rp113,97 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Menurut Friderica, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi hak-hak pemegang polis dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Selain itu, perkara ini berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020–2023, termasuk dugaan tidak dipatuhinya perintah tertulis OJK pada tahun 2023 yang mewajibkan pembayaran ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap industri jasa keuangan.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut sejak 2 November 2023 karena perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis serta gagal memenuhi persyaratan kesehatan keuangan.
Pasca pencabutan izin, OJK membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis melalui aset yang masih tersedia. Salah satu dana jaminan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir juga telah dicairkan dan dikembalikan kepada nasabah.
OJK turut mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian ATR/BPN, Bapenda DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta instansi terkait lainnya dalam proses penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam perkara tersebut. (bc/isl)
