Hotman Paris: Kasus ASABRI Dimulai Sebelum Febrie Adriansyah Menjabat Jampidsus

Hukum15 Dilihat

JAKARTA – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut telah dimulai jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Hotman menyatakan penyidikan hingga proses persidangan kasus ASABRI berlangsung sebelum Febrie menduduki jabatan Jampidsus.

“Kasus ASABRI sudah dimulai jauh sebelum Pak Febrie menjadi Jampidsus. Saat itu beliau belum menjabat,” ujar Hotman.

Ia menjelaskan, perkara ASABRI mulai disidangkan pada Agustus 2021 dan diputus pengadilan pada 4 Januari 2022. Sementara Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.

“Pada saat keputusan final mengenai tersangka diambil, Pak Febrie belum menjadi Jampidsus,” tegasnya.

BACA JUGA :  Komjak RI Gelar Malam Anugerah 2026 “Cahaya Adhyaksa Nusantara”, Apresiasi Dedikasi dan Integritas Insan Adhyaksa

Hotman juga membantah tuduhan bahwa kliennya menerima uang lebih dari Rp50 miliar dari seorang pengusaha bernama Tan Kian. Menurutnya, Febrie telah memberikan jawaban tegas saat diperiksa penyidik.

“Dari 18 pertanyaan yang diajukan, salah satunya mengenai dugaan penerimaan uang Rp50 miliar dari Tan Kian. Jawabannya jelas, tidak pernah menerima uang tersebut,” katanya.

Selain itu, Hotman mempertanyakan mengapa Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik meyakini telah terjadi pemberian suap.

“Kalau benar ada pemberi suap, mengapa sampai sekarang yang disebut sebagai pemberi belum menjadi tersangka? Mengapa langsung menetapkan penerima sebagai tersangka? Itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Rumah Sentul Disebut Sudah Dikuasai Don Ritto Sejak 2022

Hotman juga memberikan penjelasan mengenai rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya digeledah penyidik dan menjadi lokasi ditemukannya uang tunai serta emas batangan.

BACA JUGA :  Pengembalian Kerugian Negara Sebesar 750 Juta Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang

Menurutnya, rumah tersebut bukan lagi berada dalam penguasaan Febrie sejak 2022 karena telah diserahkan kepada seorang advokat bernama Don Ritto.

“Sejak 2022, biaya operasional dan pengelolaan rumah sudah bukan ditanggung Pak Febrie karena rumah itu telah diberikan kepada Don Ritto,” ujar Hotman.

Ia menjelaskan, rumah tersebut awalnya merupakan milik mertua Febrie, kemudian telah dihibahkan kepada cucu mertua atau anak Febrie jauh sebelum perkara ASABRI bergulir.

Karena itu, Hotman menegaskan kliennya tidak mengetahui aktivitas maupun barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut, termasuk dugaan penyimpanan uang dan emas.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa Seorang Saksi Lagi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

“Pak Febrie tidak mengetahui adanya renovasi, tempat penyimpanan uang, maupun hal-hal lain yang ditemukan di rumah tersebut,” katanya.

Kejagung Tetapkan Febrie sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya diterbitkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam perkara yang sama, Don Ritto juga telah berstatus tersangka. Polisi sebelumnya menggeledah rumah di Sentul pada 8 Juli 2026 dan menemukan uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas seberat 74 kilogram yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan.