Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Hukum11 Dilihat

Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka,” ujar Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rudi, NH diduga turut berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang tengah disidik Kejaksaan Agung.

“Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar Rudi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut Ditangkap di Jakarta, Kejati Sumut: Sempat Buron dan Masuk DPO

Tim 9 menduga tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara PT ASABRI, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.